SUKABUMIUPDATE.com - Pemimpin Redaksi tempo.co Setri Yasra memenuhi panggilan penyelidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Timur di Surabaya untuk diperiksa dalam perkara penganiayaan jurnalis Tempo, Nurhadi, Rabu, 14 April 2021. Setri diperiksa sejak pukul 13.00 dan baru berakhir jam 20.00.
Menurut Setri penyelidik menggali berbagai informasi tentang Nurhadi, terutama soal tindakannya memasuki Gedung Graha Samudra, Bumimoro, Surabaya, tempat resepsi pernikahan anak bekas Direktur Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji, tanpa diundang.
Setri menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Pers, wartawan harus bekerja sesuai kode etik jurnalistik. Di kode etik jurnalistik itu, salah satunya mengatur tentang cover both side. "Nurhadi sedang melakukan itu, memberi ruang kepada Angin untuk menjelaskan soal status tersangka oleh KPK karena dituduh A, B, C, D. Tapi alih-alih, Nurhadi malah dianiaya dan ada proses penyensoran terhadap alat-alat liputannya," katanya dikutip dari Tempo.
Setri mengatakan upaya konfirmasi harus dilakukan maksimal. Bahkan bila perlu nabrak tembok pun harus ditempuh. Majalah Tempo, kata dia, berusaha memenuhi hak narasumber. Bila narasumber tersebut dituduh dalam tulisan seribu karakter umpamannya, maka yang bersangkutan harus diberi ruang menjelaskan seribu karakter juga agar seimbang. "Nurhadi sedang melakukan itu, bahwa wartawan itu harus adil sejak dalam pikiran," tuturnya.
Setri berujar, Nurhadi tidak sedang mengejar berita karena beritanya sendiri sudah selesai dimuat Majalah Tempo. Yang dibutuhkan tinggal konfirmasi kepada Angin yang dalam liputan sebelumnya banyak dituduh terlibat skandal korupsi pajak. Bahwa Nurhadi dianggap masuk ke wilayah privat pesta pernikahan, menurut Setri, bukan resepsi pernikahan itu yang sedang dikejar Nurhadi. "Pernikahan itu sendiri tidak menarik bagi kami, tak layak masuk Majalah Tempo. Jadi tidak ada masalah privat di sini," ucapnya.
Setri mengimbuhkan bahwa bagi Tempo upaya konfirmasi bagi orang yang dituduh harus dilakukan secara maksimal melalui berbagai cara. Apalagi bila tokoh yang dituduh itu pejabat publik. "Kalau perlu ditongkrongin di rumahnya berjam-jam sampai dia keluar," kata Setri.
Setri menilai penyelidikan dalam perkara penganiayaan Nurhadi cukup clear. Penyelidik, kata dia, tidak berusaha membelokkan persoalan. Artinya, apa yang dia sampaikan ditampung semuanya. "Penyelidikan ini oke, clear. Penyelidik bertanya dengan nada menggali, bukan mengarahkan. Kami berterimakasih," ujar Setri.
Setri berharap penyelidikan ini bisa selesai secepatnya. Bila perlu pekan depan semua proses penyelidikan sudah rampung dan dilakukan gelar perkara. Karena menurut Setri, semua fakta sudah jelas. "Pelaku sudah jelas, korban sudah jelas, mau cari apa lagi," katanya.
Setri menilai kasus penganiayaan yang dialami Nurhadi bukan hanya persoalan Tempo semata. Namun harus digaungkan sebagai masalah keselamatan semua jurnalis dalam menjalankan tugasnya. "Jadi jangan hanya dilokalisir pada Tempo saja, tapi bagaimana tugas jurnalis yang dilindungi undang-undang ini dapat menjalankan fungsinya dengan benar, tanpa ada intimidasi dan kekerasan," ujar Setri.