SUKABUMIUPDATE.com - IR (31 tahun) dijebloskan ke sel tahanan Polsek Nagrak karena mencuri uang di dalam kotak amal atau keropak Masjid Al-Qudsy, Perum Taman Lestari RT 03/11, Desa Cisarua, Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi, Senin (12/4/2021). Pria ini merupakan maling spesialis keropak masjid sebab sudah berulang kali melakukan aksinya.
"Tersangka sudah 6 kali melakukan pembobolan keropak masjid," kata Kapolsek Nagrak Iptu Teddy Armayadi kepada sukabumiupdate.com, Selasa (13/4/2021).
Baca Juga :
Dalam melakukan aksinya, pelaku pura-pura salat di masjid tersebut pada Senin (12/4/2021) siang. Setelah situasi sepi pelaku pun beraksi dengan merusak kunci gembok kotak amal. Setelah berhasil membongkar kunci gemboknya kemudian pelaku mengambil semua uang yang ada di dalam keropak dan pergi.
Pihak DKM yang mengetahui kejadian itu kemudian melapor ke polisi. Setelah menerima laporan tersebut Unit Reskrim Polsek Nagrak mendatangi TKP dan mencari keterangan saksi-saksi serta ciri-ciri pelaku serta melihat CCTV yang ada. Berbekal ciri-ciri yang didapat, polisi memburu pelaku. Unit Reskrim Nagrak menangkap pelaku pencurian uang keropak tersebut di rumahnya dan kemudian pelaku di bawa ke Polsek Nagrak berikut barang buktinya.
Dari kejadian ini, polisi mengamankan barang bukti berupa tang dan obeng juga keropak masjid beserta isinya.
"Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," jelasnya.
Sementara itu, IR yang merupakan warga Kecamatan Nagrak itu mengaku menguras uang di kotak amal masjid untuk kebutuhan sehari-hari "Saya [curi uang kotak amal masjid] untuk kebutuhan sehari-hari, beli rokok, beli pakan ayam," singkat IR.
Dia mengaku kalau aksinya itu sudah berulang kali. "Kalau sama ini enam kali," ujar IR.