SUKABUMIUPDATE.com - Bupati Marwan Hamami menemui massa aksi buruh di Gedung Pendopo Sukabumi, Senin, 12 April 2021. Massa buruh dalam aksinya menuntut pencabutan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Seperti diketahui, massa aksi merupakan buruh dari Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Sukabumi.
"Kita akan menindaklanjuti harapan mereka kepada institusi atau kelembagaan yang lebih tinggi lagi, sehingga harapan atau ekspektasi para teman-teman di SPN bisa tersalurkan secara baik karena keputusannya pada hari ini ada di Mahkamah Konstitusi (MK)," kata Marwan saat diwawancarai awak media.
Marwan berharap, apapun tuntutan yang didorong oleh massa buruh bisa menghasilkan keputusan dan mendapat solusi.
Masih kata Marwan, pihaknya juga sudah menerima surat edaran dari Kementerian Tenaga Kerja terkait THR dan untuk upah kerja sektoral.
"Sudah ada edarannya. Dan untuk BPJS nanti kita akan komunikasikan sejauh mana harapan yang disampaikan teman-teman SPN, terutama dalam klaim-klaim asuransi bagi pekerja yang agak sulit, akan kita jembatani itu semua," pungkas Marwan.
Diberitakan sebelumnya, ada sejumlah tuntutan yang dirilis kepada awak media, antara lain pencabutan dan meminta dibatalkannya Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, khususnya klaster ketenagakerjaan beserta peraturan perundang-undangan turunannya melalui resolusi dan labour law reform yang mengandung job security, income security, dan social security.
Kemudian menolak tunjangan hari raya atau THR yang dicicil. Selanjutnya meminta diberlakukannya upah sektoral di wilayah Indonesia, khusunya Kota dan Kabupaten Sukabumi.