Pemerintah Tetapkan Jam Kerja ASN Selama Ramadhan, Simak Rinciannya

Senin 12 April 2021, 09:00 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah mengatur jam kerja bagi aparatur sipil negara atau ASN selama Ramadhan 1442 Hijriah.

Pengaturan jam kerja ini tetap memperhatikan pengendalian Covid-19 pada lingkungan instansi pemerintah. Pengaturan jam kerja selama bulan Ramadan ini tercantum pada Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 09 Tahun 2021 tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadan 1442 Hijriah bagi Pegawai ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Dikutip dari website Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, Minggu, 11 April 2021, dalam Surat Edaran yang ditandatangani Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada 9 April tersebut ditentukan jam kerja ASN yang berlaku selama bulan Ramadan tahun 2021, antara lain:

1. Instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja:

- Hari Senin sampai dengan Kamis jam kerja pukul 08.00-15.00 dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30 (30 menit); dan

- Hari Jumat jam kerja pukul 08.00-15.30 dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30 (60 menit).

2. Instansi pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja:

- Hari Senin sampai dengan Kamis dan Sabtu jam kerja pukul 08.00-14.00 dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30 (30 menit); dan

- Hari Jumat jam kerja pukul 08.00-14.30 dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30 (60 menit).

Dalam Surat Edaran dengan tembusan Presiden dan Wakil Presiden RI tersebut tertulis bahwa jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadhan 1442 Hijriah minimal 32,5 jam dalam satu minggu.

Disampaikan Tjahjo dalam edarannya, selama bulan Ramadhan ASN tetap menjalankan tugas kedinasan di kantor (work from office) dan di rumah (work from home) dengan mempertimbangkan data zonasi risiko yang dikeluarkan oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.

Selain itu juga mempertimbangkan Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 58/2020 dan Nomor 67/2020. Pengaturan jumlah pegawai yang melakukan tugas kedinasan secara WFH maupun WFO diserahkan kepada masing masing Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Menteri PANRB menegaskan dalam penerapan jam kerja selama bulan Ramadhan, PPK harus memastikan tercapainya kinerja pemerintahan dan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik di instansinya masing-masing.

PPK juga harus menetapkan keputusan pelaksanaan jam kerja di bulan Ramadhan 1442 Hijriah dan menyampaikan penetapan keputusan tersebut kepada Menteri PANRB.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Berita Terkini
Sukabumi29 Maret 2024, 04:06 WIB

Buka Jalur Darurat di Dekat Jalan Amblas, Warga Simpenan Sukabumi Patungan Sewa Lahan

Warga Desa Mekarasih Simpenan Sukabumi patungan menyewa lahan agar bisa memakai dan membuka jalan darurat di dekat jalan yang amblas.
Jalan alternatif penghubung Kecamatan Warungkiara dan Kecamatan Simpenan Kabupaten Sukabumi amblas pada Jumat (15/3/2024) (Sumber : SU/Ilyas)
Life29 Maret 2024, 04:00 WIB

9 Manfaat Rutin Bangun Pagi untuk Kesehatan, Bantu Jaga Kondisi Mental

Meskipun tidak semua orang harus bangun pagi untuk merasakan manfaat kesehatan ini. Akan tetapi, bagi banyak orang, bangun pagi secara konsisten dapat menjadi langkah penting dalam menjaga kesehatan dan kesejahteraan mereka secara keseluruhan.
Ilustrasi. Bangun Tidur. Manfaat Rutin Bangun Pagi untuk Kesehatan, Bantu Jaga Kondisi Mental. Sumber: Freepik/freepik
Sukabumi29 Maret 2024, 03:21 WIB

Terekam CCTV, Dua Pria Beraksi Pecah Kaca Mobil Lalu Gondol Tas Sekolah di Brawijaya Sukabumi

Waspada, korban pecah kaca mobil yang terekam CCTV ini mengaku sudah kedua kalinya mengalami kejadian serupa di Brawijaya Sukabumi.
Tangkapan layar video CCTV dua pria beraksi pecah kaca mobil di Jalan Brawijaya Sukabumi. (Sumber : Istimewa)
Food & Travel29 Maret 2024, 03:00 WIB

Resep Kue Nastar Keju 6 Kuning Telur Khas Lebaran Idul Fitri

Yuk Recook Resep Kue Nastar Keju 6 Kuning Telur Khas Lebaran Idul Fitri!
Ilustrasi. Resep Kue Nastar Keju 6 Kuning Telur Khas Lebaran Idul Fitri. Sumber Foto : Instagram/@sukabikinkue
Life29 Maret 2024, 00:57 WIB

Jangan Salah Kaprah, Ini 6 Etika Makan di Depan Calon Mertua Agar Tidak Canggung

Saat makan dengan calon mertua, etika makan yang benar sangat penting untuk diperhatikan dan dapat memengaruhi kesan pertama yang Anda buat pada mereka.
Ilustrasi makan makan bersama calon mertua. (Sumber : Pixabay)
Life29 Maret 2024, 00:51 WIB

6 Cara Ampuh Hilangkan Kecoak di Rumah Dalam Sekejap

Pengendalian kecoak di dalam rumah merupakan salah satu langkah penting dalam menjaga kebersihan dan kesehatan rumah tangga.
Ilustrasi kecoak. (Sumber : Pixabay)
Life28 Maret 2024, 23:54 WIB

7 Skill yang Wajib Dimiliki oleh Mahasiswa, Harus Bisa Beradaptasi

Sebagai seorang mahasiswa, terdapat banyak tuntutan dan tantangan dalam menghadapi dunia akademik dan persiapan untuk karir masa depan.
Ilustrasi mahasiswa. (Sumber : Pixabay)
Produk28 Maret 2024, 23:16 WIB

Pekan Ketiga Ramadan, Beras dan Cabai-cabaian Turun Harga di Pasar Parungkuda Sukabumi

Harga komoditas pangan di Pasar Parungkuda Sukabumi seperti beras dan cabai-cabaian kompak alami penurunan di pekan ketiga ramadan.
Ilustrasi Cabai. (Sumber : SU/Ibnu)
Life28 Maret 2024, 22:58 WIB

Jangan Diberi Racun, Ternyata Ini 6 Cara Ampuh Usir Tikus di Rumah

Tikus adalah salah satu hama yang sering menjadi masalah bagi banyak orang karena dapat merusak makanan, kabel listrik, dan bahkan kesehatan kita.
Ilustrasi. Hewan tikus yang sering dianggap hama di rumah. (Sumber : Pixabay)
Keuangan28 Maret 2024, 22:41 WIB

KPPN Sukabumi Telah Realisasikan Seratus Persen Pembayaran THR 2024

Jelang Hari Raya Idul Fitri, KPPN Sukabumi telah merealisasikan pembayaran THR untuk 7.917 penerima di 67 satuan.
Kepala KPPN Sukabumi, Abdul Lutfi. (Sumber : Istimewa)