Sidang DKPP, Adu Argumen Pelapor dan Bawaslu Kabupaten Sukabumi Soal Dana Kampanye

Kamis 08 April 2021, 17:56 WIB

SUKABUMIUPDATE.comDKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) Ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Sukabumi. Sidang perkara nomor 109-PKE-DKPP/III/2021 digelar secara terbuka untuk umum di Kantor KPU Kabupaten Sukabumi, Kamis (8/4/2021).

Pengadu atau pelapor dalam perkara adalah Erlan Suparlan. Ia mengadukan Teguh Hariyanto, Ari Hasniar, Nuryamah, Deden Taufiq, dan Faisal Riva’i (Ketua & Anggota Bawaslu Kabupaten. Sukabumi) sebagai Teradu I sampai 5.

Dalam sidang yang dihadiri oleh kedua belah pihak ini, Erlan mengungkapkan bahwa Ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Sukabumi tidak profesional, tidak berkepastian hukum, dan tidak akuntabel. Teradu 1 hingga 5  dianggap tidak melakukan kerja profesional, berkepastian hukum dan akuntabel dalam menindaklanjuti laporan nomor:15/REG/LP/PB/Kab/13.24/I/2021 tanggal 4 Januari 2021,

Saat itu, Erlan mengadukan kepada Bawaslu dugaan pelanggaran pelaporan dana kampanye paslon Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi Marwan Hamami dan Iyos Somantri. Atas pengaduan tersebut, Bawaslu tidak memberikan memberikan Berita Acara Klarifikasi. 

Baca Juga :

DKPP Periksa Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Sukabumi, Soal Dana Kampanye

"Para Teradu sebelumnya menjanjikan akan memberikan salinan Berita Acara Klarifikasi pada saat proses penanganan pelanggaran telah selesai dilakukan. Sikap Teradu tersebut menunjukkan sikap dan perilaku tidak jujur, adil, dan akuntabel dalam penanganan laporan dugaan pelanggaran dana kampanye yang telah Pengadu laporkan ke Bawaslu Kabupaten Sukabumi,” ungkap Pengadu dikutip dari rilis yang ditayangkan dalam website resmi DKPP RI, Kamis.

Pengadu juga mempersoalkan tidak adanya penjelasan dan atau keterangan hasil penelitian, pemeriksaan, dan kajian Pengawas Pemilihan atas laporan tersebut.  Status laporan tersebut dihentikan dan tidak ditindaklanjuti sebagaimana Form Model A 17 yang ditandatangani Teradu 1.

Erlan juga menilai teradu I sampai 5, telah melanggar kode etik serta tidak memedomani Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum sesuai ketentuan Pasal 9, 10, 11, 12, 13, 15 dan 16 Peraturan DKPP Nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.

Dalam petitumnya, pengadu meminta Majelis DKPP menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap untuk lima orang Teradu sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Sukabumi.

photoKetua dan anggota Bawaslu Kabupaten Sukabumi menjadi teradu dalam sidang DKPP - (dok. DKPP RI)</span

Dalam sidang pemeriksaan tersebut, semua teradu membantah seluruh dalil aduan yang disampaikan pengadu tersebut. Bawaslu Kabupaten Sukabumi dan Sentra Gakkumdu telah menangani laporan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Teradu I, Teguh Heriyanto menegaskan dirinya dan empat orang anggota Bawaslu tidak pernah menjanjikan akan memberikan salinan Berita Acara Klarifikasi sebagaimana didalilkan oleh Pengadu.

“Teradu II justru memberitahukan kepada Pengadu jika berita Acara Klarifikasi tidak bisa diberikan pada saat ini karena masih dalam proses penanganan pelanggaran,” ungkap Teradu I dalam sidang tersebut.

Dalam melakukan penelitian, pemeriksaan, dan kajian atas laporan nomor: 15/2021, teradu membantah tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 26 ayat (7) Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 8 Tahun 2020.

Mengacu pada peraturan, Teradu tidak memberikan salinan Berita Acara Klarifikasi karena merupakan informasi yang dikecualikan sehingga bersifat ketat dan terbatas. Permintaan Salinan Berita Acara Klarifikasi harus secara tertulis, bukan lisan semata.

“Mekanisme apa yang diminta Pengadu harus secara tertulis dan belum tentu akan diberikan karena harus ada pertimbangan tertulis dari Pejabat Pengelola Informasi Dokumentasi (PPID) Bawaslu Kabupaten Sukabumi,” sambung Teguh. 

Teradu menyimpulkan dalil aduan yang disampaikan Pengadu dalam sidang pemeriksaan merupakan tuduhan yang mengada-ada. Selain itu tidak memiliki landasan hukum serta patut dikesampingkan oleh majelis.

Sidang pemeriksaan DKPP ini dipimpin oleh Dr. Alfitra Salamm, APU selaku Ketua Majelis. Bertindak sebagai Anggota Majelis terdiri dari Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Jawa Barat yakni Titik Nurhayati, M.Hum., M.H (unsur KPU), Lolly Suhenty, S.Sos.I (unsur Bawaslu), Moch. Nurhasim, S.IP., M.Si (unsur Masyarakat). 

Sidang juga disiarkan dalam live oleh DKPP melalui sejumlah platform media sosialnya. Usai sidang pemeriksaan ini, DKPP akan melakukan kajian dan pleno untuk menentukan putusan.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Editor :
Berita Terkini
Sehat19 April 2024, 14:00 WIB

Selain untuk Gula Darah, Ini 10 Manfaat yang Luar Biasa dari Buah Mengkudu

Buah mengkudu memiliki banyak manfaat kesehatan yang baik untuk tubuh.
Ilustrasi - Buah mengkudu memiliki banyak manfaat kesehatan yang baik untuk tubuh. (Sumber : Pixabay.com/@ignartonosbg).
Sukabumi Memilih19 April 2024, 13:54 WIB

Politisi PKB Miftahul Janah Didukung Warga Maju Pilkada Kota Sukabumi

Sejumlah warga Kota Sukabumi yang tergabung dalam RMJ mendorong politisi PKB, Miftahul Janah Janah untuk maju menjadi calon walikota / wakil walikota Sukabumi.
Miftahul Janah, Politisi PKB didorong maju Pilkada Kota Sukabumi 2024 | Foto : Sy
Sehat19 April 2024, 13:30 WIB

Segini Kisaran Kadar Gula Darah Normal Pada Lansia 50 Tahun ke Atas Setelah Makan

Gula darah tinggi menjadi lebih mungkin terjadi seiring bertambahnya usia.
Ilustrasi - Gula darah tinggi menjadi lebih mungkin terjadi seiring bertambahnya usia. (Sumber : Freepik/Lifestylememory)
Life19 April 2024, 13:00 WIB

6 Cara Menghilangkan Sifat Iri Dengki Dalam Diri Agar Hidup Tenang dan Damai

Menghilangkan sifat iri dan dengki memang harus dalam hidup. Sebab hal demikian untuk hidup lebih tenang dan damai.
Ilustrasi. Cara menghilangkan sifat iri dengki. Sumber Foto : Pexels/Liza Summer
Sehat19 April 2024, 12:30 WIB

7 Kategori Makanan yang Tidak Dianjurkan untuk Penderita Asam Urat

Berikut Daftar Kategori Makanan yang Tidak Dianjurkan untuk Penderita Asam Urat. Sobat Sehat Wajib Tahu!
Ilustrasi. Serangan Asam Urat. Ketahui Apa Saja Kategori Makanan yang Tidak Dianjurkan untuk Penderita Asam Urat. | Foto: Freepik
Sukabumi19 April 2024, 12:00 WIB

Siswi SMAN 1 Cisaat Meninggal saat Seleksi Paskibraka Kabupaten Sukabumi

Awalnya Lima menerima informasi bahwa siswi SMA Negeri 1 Cisaat ini pingsan.
Jenazah siswi SMAN Negeri 1 Cisaat berinisial K saat akan diberangkatkan dari RSUD Palabuhanratu menuju rumah duka di Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, Jumat (19/4/2024). | Foto: SU/Ilyas Supendi
Bola19 April 2024, 12:00 WIB

Bek Kiri Andalan Persib Ini Harus Absen Saat Pangeran Biru Jamu Persebaya

Persib Bandung harus rela kehilangan Rezaldi Hehanusa saat mereka menjamu Persebaya di Stadion Si Jalak Harupat, Sabtu besok.
Persib Bandung harus rela kehilangan Rezaldi Hehanusa saat mereka menjamu Persebaya di Stadion Si Jalak Harupat, Sabtu besok. (Sumber : Persib.co.id)
Sehat19 April 2024, 11:45 WIB

7 Cara Ampuh Turunkan Obesitas, Salah Satunya Olahraga

Obesitas biasanya terjadi akibat ketidakseimbangan antara asupan kalori yang dikonsumsi dan jumlah kalori yang dibakar melalui aktivitas fisik.
Ilustrasi. Orang yang obesitas. Sumber : pixabay/Bru-No
Sukabumi19 April 2024, 11:35 WIB

Perut Membengkak, Janda Asal Ciracap Sukabumi Butuh Bantuan untuk Berobat

Rosmawati mengalami sakit sudah tujuh bulan dengan kondisi perut membengkak.
Rosmawati (57 tahun) di rumahnya di Kampung Batunamprak RT 03/09 Desa Pangumbahan, Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi. | Foto: Istimewa
Life19 April 2024, 11:30 WIB

Hati-Hati! 7 Hal Sederhana Ini Ternyata Bisa Menurunkan Kecerdasan

Tes IQ sering digunakan untuk mengevaluasi kemampuan mental dan potensi kognitif seseorang, serta digunakan dalam proses seleksi pendidikan, pekerjaan, dan kebutuhan medis lainnya.
Ilustrasi. Kecerdasan. Sumber : pixabay/sebaie-1992