SUKABUMIUPDATE.com - Tidak seperti tahun lalu yang menyarankan salat di rumah aja, tahun ini pemerintah izinkan pelaksanaan Salat Tarawih dan Salat Ied (Idul Fitri) 1442 hijriah secara berjamaah di Masjid dan tempat terbuka. Pelaksanaan tarawih dan salat idul fitri tahun ini tetap dihimbau menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Hal ini disampaikan Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy dalam keterangan persnya usai mengikuti Rapat Terbatas, Senin (05/04/2021) sore, di Kantor Presiden, Jakarta.
“Khusus mengenai kegiatan ibadah selama Ramadhan dan ibadah Idul Fitri yaitu Salat Tarawih dan Salat Idulfitri, pada dasarnya diperkenankan atau dibolehkan. Yang harus dipatuhi adalah protokol kesehatan harus dilaksanakan dengan sangat ketat,” ujar dikutip dari akun resmi Sekretaris Kabinet Republik Indonesia, Senin.
Muhadjir meminta agar pelaksanaan ibadah salat berjamaah tersebut harus dilakukan secara terbatas pada lingkup komunitas. Artinya jemaah saling kenal satu sama lain.
“Jadi di lingkup komunitas di mana para jamaahnya memang sudah dikenali satu sama lain, sehingga jemaah dari luar mohon supaya tidak diizinkan,” tegasnya.
Menko PMK menambahkan, dalam melaksanakan salat berjamaah agar diupayakan untuk dilakukan sesimpel mungkin dan tidak memakan waktu terlalu lama mengingat pandemi COVID-19 masih belum berlalu. Selain itu, Muhadjir juga mengingatkan masyarakat untuk menghindari terjadinya kerumunan, terutama pada pelaksanaan Salat Idul Fitri.
“Supaya menjaga untuk tidak terjadi kerumunan, konsentrasi orang terutama pada saat sedang akan datang menuju ke tempat salat jamaah, baik itu di lapangan maupun di masjid maupun ketika saat bubar dari shalat jamaah supaya dihindari betul adanya kerumunan yang terlalu besar sehingga bisa semuanya berjalan dengan aman,” tandasnya.