SUKABUMIUPDATE.com - Bupati Sukabumi Marwan Hamami menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi yang dipimpin oleh Ketua DPRD Yudha Sukmagara bertempat di ruang rapat utama DPRD Palabuhanratu, Rabu (31/3/2021).
Adapun kegiatan rapat paripurna ini digelar dalam rangka : 1) Penyampaian LKPJ Bupati Akhir Tahun 2020; 2) Pengambilan Keputusan Raperda (Tentative).
Baca Juga :
LKPJ Bupati Sukabumi Tahun 2020 merupakan bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan dan kinerja pembangunan yang dicapai di Tahun 2020, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 71 Ayat (2) yang menyatakan bahwa Kepala Daerah Menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban kepada DPRD yang dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Substansi dan sistematika LKPJ Ini diatur melalui Peraturan Pemerintah nomor 13 Tahun 2019 Tentang Laporan Dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Bupati menyampaikan bahwa kebijakan pembangunan daerah Kabupaten Sukabumi ditetapkan melalui Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun 2016-2021.
"Pada tahun 2020 Pemerintah Kabupaten Sukabumi menyelenggarakan 24 urusan wajib, 7 urusan pilihan, urusan pemerintahan fungsi penunjang dan urusan pemerintahan umum yang diimplementasikan melalui 88 program yang dilaksanakan oleh 35 perangkat daerah dan 47 kecamatan"