SUKABUMIUPDATE.com - Tiga orang oknum wartawan yang diamankan polisi karena dugaan pemerasan terhadap kepala desa di Kabupaten Sukabumi hingga kini masih diperiksa satreskrim Polres Sukabumi. Ketiga pelaku ini dilaporkan setelah meminta bayaran oplah koran sebesar Rp 70 Juta, saat mengkonfirmasi penyaluran bantuan tunai dana desa kepada aparat Pemerintah Desa Ridogalih Kecamatan Cikakak Kabupaten Sukabumi Jawa Barat.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Rizka Fadhila, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap para pelaku sesuai standard operational procedure (SOP) yang berlaku. Penyidik menilai ketiga pelaku bisa diancam hukuman 9 tahun penjara.
"Sementara kita menyidik dengan pasal 368 KUHP, ancamannya 9 tahun penjara. Untuk saat ini proses penyidikan masih berlangsung," ujarnya. Rabu (3/3/2021).
Rizka menjelaskan ketiga orang itu diamankan berdasarkan laporan atau pengaduan dari aparat Desa Ridogalih Kecamatan Cikakak. Dalam laporannya, beberapa hari ke belakang Pemdes Ridogalih didatangi oknum wartawan yang menginformasikan memiliki data penyelewengan dana desa.
"Apabila mau data itu tidak diangkat di media, mereka (orang desa) harus membeli sejumlah oplah koran," jelasnya.
"Nilainya per eksemplar koran itu Rp 10 ribu. Harus membeli sebanyak 7.000 eksemplar atau oplah. Jadi kalau di rupiahkan aparat desa harus membayar uang sekitar Rp 70 Juta," sambungnya.
Baca Juga :
Selanjutnya, kata Rizka proses pemeriksaan masih berlangsung atas laporan Pemerintah Desa Ridogalih terhadap dugaan pemerasan yang dilakukan oleh ketiga orang oknum wartawan tersebut. "Kemarin itu kita mengadakan operasi tangkap tangan dan barang buktinya kita temukan," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, tiga pria oknum wartawan diamankan di Palabuhanratu oleh satreskrim Polres Sukabumi pada Selasa kemarin 2 Maret 2021.
Ingat Pesan Ibu: Wajib 5M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun, menghindari kerumunan dan membatasi mobilitas serta aktivitas di luar rumah). Redaksi sukabumiupdate.com mengajak seluruh pembaca untuk menerapkan protokol kesehatan covid-19 di setiap kegiatan.