Dari Internet Komplotan Remaja Ini Belajar Bikin Ganja Sintetis, Dijual Rp 300 Ribu per Linting

Rabu 03 Maret 2021, 08:35 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Empat remaja ditangkap karena memproduksi dan menjual ganja sintetis atau tembakau gorila dengan skala industri rumahan. Remaja lulusan SMA ini belajar membuat barang terlarang itu dari internet.

Menyalin tempo.co, Polres Jakarta Pusat menangkap empat remaja berinisial RJ, EZA, MFR, dan RH yang memproduksi ganja sintetis di Kemanggisan Jakarta Barat.  "Mereka lihat di internet caranya dan sekali produksi bisa sampai empat kilogram," ujar Wakapolres Jakarta Pusat Ajun Komisaris Besar Setyo Koes Heriyanto di kantornya, Rabu, 3 Maret 2021.

Para tersangka mendapatkan bahan baku untuk membuat ganja sintetis juga melalui Internet. Bahan-bahan kimia tersebut kemudian mereka racik dan pasarkan melalui instagram dengan harga Rp 300 ribu per linting.

"Mereka sudah memproduksi ganja ini sejak dua tahun yang lalu," ujar Setyo.

Pengungkapan jaringan remaja yang memproduksi ganja sintetis berawal dari penangkapan seorang remaja berinisial AP pada Desember 2020. Dari AP, polisi kemudian melakukan pengembangan kasus narkoba itu dan membongkar pabrik ganja sintetis rumahan di kawasan Kemanggisan, Jakarta Barat pada Januari 2021.

Pada Ahad, 28 Februari 2021, dua remaja ditangkap di salah satu hotel di Bandung, saat akan mengedarkan tembakau gorila itu. Saat penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti narkoba jenis ganja sintetis sebanyak 29 paket dengan jumlah berat bruto 35 gram per paket. 

Polisi juga menyita timbangan digital yang digunakan kedua tersangka untuk membuat paket kecil dari ganja tersebut. Dari hasil pemeriksaan sementara, kedua tersangka berencana menjual ganja itu di kawasan Bandung. 

Para tersangka pembuat dan penjual ganja sintetis itu dikenakan Pasal 113 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara hingga 20 tahun. 

SUMBER: TEMPOR.CO

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Editor :
Berita Terkini
Nasional19 April 2024, 03:16 WIB

Diduga Merayu Anggota PPLN, Ketua KPU RI Dilaporkan ke DKPP dengan Tuduhan Asusila

Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) dan LBH APIK melaporkan Ketua KPU Hayim Asy'ari ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari | Foto : Youtube KPU
Internasional19 April 2024, 02:43 WIB

28 Karyawan Dipecat, Buntut Protes Kontrak Kerja Google dengan Militer Israel

Google memecat sejumlah karyawan setelah diketahui melakukan protes terhadap kondisi tenaga kerja dan kontrak perusahaan dengan militer Israel.
Kantor Google di San Francisco | Foto : Ist
Internasional19 April 2024, 02:02 WIB

Bencana Banjir Melanda Dubai, Ilmuan Peringatkan Hal Ini

Bencana alam berupa banjir melanda Dubai, Uni Emirat Arab, pada hari Selasa (16/4/2024), setelah hujan deras mengguyur negara tersebut.
Bencana Banjir Melanda Dubai | Foto : Capture video youtube HAG Weather
Keuangan19 April 2024, 01:29 WIB

6 Tanda Kamu Lebih Cocok Jadi Pebisnis Ketimbang Karyawan, Ini Buktinya

Sesungguhnya ada beberapa tanda yang menjadi petunjuk orang lebih cocok jadi pebisnis daripada karyawan
Tanda orang lebih cocok jadi pebisnis  | Foto : Pexels/Andrea Piacquadio
Inspirasi19 April 2024, 01:19 WIB

5 Tipe Overthinking yang Sering Dialami Banyak Orang, Kamu Termasuk yang Mana?

Overthingking sejatinya dibagi ke dalam beberapa tipe yang mungkin jarang diketahui banyak orang. Mari simak penjelasan berikut
Tipe orang overthingking | Foto : Pexels/Andrea Piacquadio
Sukabumi19 April 2024, 00:53 WIB

Warga Keluhkan Sampah Dekat Terminal Sagaranten Sukabumi, Tidak Ada TPS Meski Iuran

Sejumlah pedagang dan warga mengeluhkan pengolahan sampah di sekitar Terminal Sagaranten Kabupaten Sukabumi
Warga Sagaranten sedang membersihkan sampah yang menumpuk | Foto : Ragil Gilang
Sukabumi19 April 2024, 00:03 WIB

ASN di Sukabumi Balik Tuduh Istrinya yang Lakukan KDRT, Akan Dilaporkan Jika Tak Minta Maaf

ASN di Sukabumi membantah tuduhan KDRT. Ia menyebut informasi yang disampaikan oleh istrinya melalui kuasa hukumnya merupakan kebohongan, tidak sesuai fakta, dan terlalu dilebih-lebihkan.
Huasa hukum BCA, Muhammad Adad Maulana saat menunjukan bukti KDRT yang dilakukan oleh DM kepada BCA | Foto : Asep Awaludin
Sukabumi18 April 2024, 23:16 WIB

Pelajar dan Forkopimcam Cisolok Bersihkan Pantai Karang Hawu Pasca Libur Lebaran 2024

Usai cuti libur lebaran 2024, Forkopincam Cisolok bersama para pelajar SMP Cisolok melakukan aksi bersih-bersih sampah di Pantai Karang Hawu, Kabupaten Sukabumi, pada Kamis (18/4/2024).
Forkopincam Cisolok bersama para pelajar SMP Cisolok melakukan aksi bersih-bersih sampah di Pantai Karang Hawu, Kabupaten Sukabumi, pada Kamis (18/4/2024) | Foto : Ilyas Supendi
DPRD Kab. Sukabumi18 April 2024, 22:56 WIB

Anggota DPRD Beri Apresiasi Libur Lebaran 2024 di Sukabumi Nihil Korban Jiwa

Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Badri Suhendi menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada tim gabungan atas keberhasilan mereka dalam meningkatkan keamanan di objek wisata selama libur Lebaran 2024.
Badri Suhendi, Anggota DPRD Fraksi Partai Demokrat Kabupaten Sukabumi | Foto : Ilyas Supendi
Bola18 April 2024, 22:54 WIB

Hasil Piala Asia U-23 2024: Timnas Indonesia Bungkam Australia 1-0

Gol Komang Teguh membawa Timnas Indonesia U-23 kalahkan Australia di Piala Asia U-23 2024.
Komang Teguh cetak gol satu-satunya Timnas Indonesia U-23 atas Australia di Piala Asia U-23 2024 Qatar. (Sumber : PSSI)