Upah Buruh Paruh Waktu dalam Aturan Pengupahan Terbaru, Cek Cara Menghitungnya!

Senin 22 Februari 2021, 13:17 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Peraturan Pemerintah PP 36 tahun 2021 tentang Pengupahan ditandatangani Presiden Jokowi. Ini adalah turunan UU Cipta Kerja yang isinya mengatur besaran upah buruh

Dengan diberlakukannya PP 36 tahun 2021  maka aturan sebelumnya dicabut yaitu PP nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan. Dalam PP pengupahan terbaru ini, ada istilah upah berdasarkan satuan waktu dan/atau hasil.

Pasal 15 beleid ini menyebutkan bahwa upah berdasarkan satuan waktu ditetapkan secara per jam, harian, atau bulanan. Upah waktu per jam menjadi hal baru yang sebelumnya tidak diatur dalam PP nomor 78 tahun 2015.

Dalam Pasal 16 dijelaskan, penetapan upah per jam ini hanya diperuntukkan untuk pekerja atau buruh yang bekerja secara paruh waktu atau jamak disebut part time. Upah per jam, dibayarkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja atau buruh.

"Kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak boleh lebih rendah dari hasil perhitungan formula upah per jam," bunyi Pasal 16 ayat 3 PP nomor 36 tahun 2021 ini.

Lantas bagaimana formula perhitungan upah per jam? Upah per jam, mengacu pada ayat selanjutnya, dihitung dengan formula sebagai berikut:

Upah Per Jam = Upah Sebulan/ 126

Angka penyebut, untuk kasus di atas adalah 126, dalam formula perhitungan upah per jam dapat dilakukan peninjauan apabila terjadi perubahan media jam kerja pekerja atau buruh paruh waktu secara signifikan.

Sementara untuk pengupahan harian, perhitungannya diatur dalam Pasal 17, sebagai berikut: Bagi perusahaan dengan sistem waktu kerja enam hari dalam seminggu, upah sebulan dibagi 25, atau bagi perusahaan dengan sistem waktu kerja lima hari dalam seminggu, upah sebulan dibagi 21.

Kendati memunculkan pengaturan soal upah per jam, beleid baru sebagai aturan turunan UU Cipta Kerja ini tetap mengatur tentang upah minimum. Upah minimum disebutkan dalam Pasal 25 terdiri dari upah minimum provinsi dan upah minimum kabupaten/kota dengan syarat tertentu.

Syarat tertentu adalah pertumbuhan ekonomi daerah atau inflasi pada kabupaten/kota yang bersangkutan. Upah minimum ini ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan. 

SUMBER: SUARA.COM 

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Editor :
Berita Terkini
Sehat25 April 2024, 13:00 WIB

Bebas Asam Urat dengan 10 Cara Alami: Mencegahnya Tanpa Obat-obatan

Ada beberapa cara alami untuk mencegah dan mengelola asam urat yang bisa Anda lakukan.
Ilustrasi - Ada beberapa cara alami untuk mencegah dan mengelola asam urat yang bisa Anda lakukan. (Sumber : Freepik.com)
Bola25 April 2024, 12:15 WIB

Prediksi dan Link Live Streaming Dewa United vs Madura United di Liga 1 Pekan ke-33

Dewa United vs Madura United akan saling bentrok sore ini di Liga 1 2023/2024 pekan ke-33.
Dewa United vs Madura United akan saling bentrok sore ini di Liga 1 2023/2024 pekan ke-33. (Sumber : X/@dewaunitedfc_/@MaduraUnitedFC).
Kecantikan25 April 2024, 12:00 WIB

Tetap Lembab, 10 Tips Memiliki Kulit Glowing Meski Cuaca Panas

Jangan lupa untuk tetap konsisten dalam merawat kulit dan memberikan perhatian ekstra saat cuaca panas atau musim panas agar kulit tetap glowing.
Tetap Lembab, Ini Tips Memiliki Kulit Glowing Meski Cuaca Panas (Sumber : pexels.com/AndreaPiacquadio)
Life25 April 2024, 11:30 WIB

10 Kebiasaan Orang Baik yang Membuatnya Disenangi Semua Kalangan

Orang yang baik biasanya terbuka untuk mendengarkan dan memahami perspektif orang lain.
Ilustrasi. Orang yang baik biasanya terbuka untuk mendengarkan dan memahami perspektif orang lain. (Sumber : Pexels/KetutSubiyanto)
Sukabumi25 April 2024, 11:25 WIB

Jemaah Haji Kota Sukabumi Tahun 2024 Ada 336 Orang, Lebih Banyak Perempuan

Kemenag berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Sukabumi terkait keberangkatan.
(Foto Ilustrasi) Tahun 2024 Kota Sukabumi mendapat penambahan kuota 80 orang sehingga jumlah calon jemaah haji yang akan diberangkatkan adalah 336 orang. | Foto: Pixabay
Motor25 April 2024, 11:00 WIB

8 Dampak yang Terjadi Apabila Motor Jarang Dipanaskan, Yuk Kenali!

Jarang memanaskan motor dapat menimbulkan beberapa dampak negatif.
Jarang memanaskan motor  dapat menimbulkan beberapa dampak negatif. | (Sumber : Freepik.com/@ pressfoto)
Sukabumi25 April 2024, 10:55 WIB

Sempat DPO, Bos Investasi Bodong Senilai Rp 5 Miliar di Sukabumi Serahkan Diri

H selaku direktur dan pemilik CV AAP merupakan oknum wartawan.
H (43 tahun) saat diperiksa di Mapolres Sukabumi Kota, Rabu, 24 April 2024. | Foto: Humas Polres Sukabumi Kota
Sehat25 April 2024, 10:30 WIB

Menyembuhkan Asam Urat Secara Alami dengan 8 Gaya Hidup Sehat

Penting untuk diingat bahwa sebaiknya konsultasikan dengan dokter sebelum memulai atau mengubah regimen pengobatan asam urat, terutama jika Anda memiliki kondisi kesehatan yang mendasarinya atau sedang mengonsumsi obat-obatan lain.
Ilustrasi. Untuk Menyembuhkan Asam Urat Secara Alami Yuk Terapkan Cara Pola Hidup Sehat. | Foto: Freepik/@freepik
Life25 April 2024, 10:00 WIB

Bersyukur, 10 Kebiasaan Kecil yang Membuat Kamu Bisa Hidup Lebih Bahagia

Dengan mempraktikkan kebiasaan-kebiasaan kecil ini, kamu dapat meningkatkan kebahagiaan dan menjalani hidup yang lebih memuaskan.
Ilustrasi - Dengan mempraktikkan kebiasaan-kebiasaan kecil ini, Anda dapat meningkatkan kebahagiaan dan menjalani hidup yang lebih memuaskan. (Sumber : Freepik.com/jcomp)
Sukabumi25 April 2024, 09:43 WIB

28 Tahun Otda: Kota Sukabumi Komitmen Soal Ekonomi Hijau dan Lingkungan Sehat

Otonomi daerah adalah upaya desentralisasi kekuasaan kepada pemerintah daerah.
Sekda Kota Sukabumi Dida Sembada memimpin apel memperingati Hari Otda ke-28 di halaman Setda Kota Sukabumi, Kamis (25/4/2024). | Foto: Dokpim Kota Sukabumi