30 Perkara Sengketa Hasil Pilkada 2020 Ditolak Mahkamah Konstitusi

Selasa 16 Februari 2021, 22:00 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Sebanyak 30 permohonan perselisihan alias sengketa hasil Pilkada Serentak tahun 2020 ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal itu diputuskan dalam sidang pengucapan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (16/2/2021).

Dilansir dari Suara.com, perkara-perkara tersebut tidak diterima karena pemohon tidak memiliki kedudukan hukum dengan tidak memenuhi ambang batas selisih perolehan suara yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

MK berpendapat dalil dan alat bukti para pemohon tidak cukup memberikan keyakinan kepada majelis hakim untuk menyimpangi ketentuan soal ambang batas dan meneruskan ke pembuktian.

Perkara-perkara yang tidak diterima karena pemohon tidak memiliki kedudukan hukum adalah perkara sengketa hasil Pilkada Lampung Tengah, Karo (2 perkara), Sungai Penuh, Mandailing Natal, Pegunungan Bintang, dan Banjar (2 perkara).

Selanjutnya permohonan yang tidak diterima adalah perkara sengketa hasil Pilkada Banggai, Pulau Taliabu, Sorong Selatan (2 perkara), Ogan Komering Ulu Selatan, Tolitoli, Balikpapan, Surabaya, Kutai Timur, Teluk Bintuni, Poso, dan Kepulauan Riau.

Kemudian perkara sengketa hasil Pilkada Sumatera Barat (2 perkara), Lima Puluh Kota, Pesisir Selatan, Rembang, Kaur, Bengkulu, Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, dan Muna.

"Dengan demikian pengucapan putusan telah selesai dilakukan, selanjutnya Mahkamah Konstitusi akan segera menyampaikan salinan resmi putusan yang telah diucapkan tadi kepada para pihak setelah sidang ini ditutup," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman.

Sebelumnya pada Senin (15/2), Mahkamah Konstitusi memutus sebanyak 33 permohonan perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2020 tidak lanjut ke tahap pembuktian.

Putusan sela diagendakan digelar pada tanggal 15-17 Februari 2021, sementara perkara yang lanjut ke sidang berikutnya akan diperiksa pada tanggal 19 Februari-18 Maret 2021 dan diputus pada tanggal 19-24 Maret 2021. 

Sumber: Suara.com

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkini
Science05 Februari 2025, 14:10 WIB

BMKG: Potensi Gelombang Tinggi Hingga 4 Meter, Waspada Pesisir Samudra Hindia Selatan Jawa

BMKG mengeluarkan peringatan dini terkait gelombang tinggi di pesisir laut Indonesia termasuk pesisir Samudra Hindia Selatan Jawa.
Ilustrasi - BMKG mengeluarkan peringatan dini terkait gelombang tinggi di pesisir laut Indonesia termasuk pesisir Samudra Hindia Selatan Jawa. (Sumber : Pixabay.com/@AlKalenski).
Sukabumi05 Februari 2025, 14:03 WIB

Satu Tewas dan Lima Luka! Rombongan Asal Sukabumi Korban Kecelakaan Maut di Gerbang Tol Ciawi

Empat dari enam warga Sukabumi merupakan satu keluarga.
Suasana rumah duka Yana Mulyana (41 tahun) di Kampung Sukasirna RT 06/07 Kelurahan Selabatu, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, Rabu (5/2/2025). | Foto: SU/Asep Awaludin
Entertainment05 Februari 2025, 14:00 WIB

Terbukti Langgar Hak Cipta, Agnez Mo Wajib Denda Bayar Rp1,5 M ke Aria Bias

ajelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat telah memutuskan penyanyi Agnez Mo diputuskan bersalah atas pelanggaran hak cipta lagu Bilang Saja milik Ari Bias.
Terbukti Langgar Hak Cipta, Agnez Mo Wajib Denda Bayar Rp1,5 M ke Aria Bias (Sumber : Instagram/@agnezmo)
Sukabumi05 Februari 2025, 13:39 WIB

MAD dan Laporan Tahunan Bumdesma Tunas Ciracap Mandiri, DPMD: 10 Terbaik di Sukabumi

Ia juga menyampaikan kabar baik terkait laporan keuangan Bumdesma Ciracap yang masuk dalam 10 besar terbaik di Kabupaten Sukabumi.
Musyawarah Antar Desa (MAD) serta laporan tahunan Bumdesma Tunas Ciracap Mandiri di Aula Kantor Desa Purwasedar, Kecamatan Ciracap, Rabu 5/2/2025. (Sumber: su/ragil)
Food & Travel05 Februari 2025, 13:00 WIB

Setu Babakan: Destinasi Wisata Budaya Betawi di Jakarta Selatan, Masuknya Gratis!

Setu Babakan adalah sebuah wisata budaya yang terletak di Srengseng Sawah, Jakarta Selatan.
Setu Babakan merupakan perkampungan budaya Betawi yang masih menjaga kelestarian tradisi dan adat istiadat Betawi. (Sumber : Instagram/@wisatasetubabakan).
Musik05 Februari 2025, 12:30 WIB

Tutur Batin di Konser Bingah, Yura Yunita Gandeng Feby Putri Hingga Salma Salsabil

Gandeng Feby Putri Hingga Salma Salsabil, Lagu Tutur Batin di Konser Bingah Yura Yunita Berhasil Memukau Penonton.
Penampilan Tutur Batin Yura Yunita, Salma Salsabil, Miselia Ikwan, Feby Putri, Idgitaf, Fathia Izzati, dan Fanny Soegi (Sumber : Instagram/@misellia_)
Sehat05 Februari 2025, 12:27 WIB

Catat Bund, Inilah 10 Ciri-ciri Bayi 1 Bulan yang Tumbuh Sehat dan Bahagia

Bayi yang baru berusia 1 bulan sedang berada dalam tahap awal tumbuh kembang. Diantaranya kemampuan fisik, sensorik, dan emosional.
Ilustrasi perkembangan bayi usia 1 bulan (Sumber: pexels.com/@kelvin agustinus)
Jawa Barat05 Februari 2025, 12:16 WIB

Suami Saya Meninggal, Cerita Warga Sukabumi Korban Kecelakaan Maut di Gerbang Tol Ciawi

Seluruh korban dibawa ke RSUD Ciawi, dan pada Rabu pagi (5/2/2025) pihak rumah sakit menegaskan dua dari 8 korban meninggal sudah teridentifikasi. Salah satunya adalah Yana Mulyana, warga Sukabumi yang hendak berpergian dengan keluarganya menuju Bekasi.
Sugiarti, warga Selabatu Cikole Sukabumi. Satu dari 11 korban luka akibat kecelakaan truk galon di gerbang tol Ciawi (Sumber: dok tvone)
Science05 Februari 2025, 12:00 WIB

Siklon Tropis Taliah Bergerak di Selatan Jawa Barat, Waspada Hujan dan Angin Kencang!

Siklon Tropis TALIAH dan Dampaknya terhadap Cuaca di Indonesia
Siklon Tropis TALIAH dan Dampaknya terhadap Cuaca di Indonesia. (Sumber : zoom.earth).
Science05 Februari 2025, 11:45 WIB

Hujan Poyan, Fenomena Alam Ketika Cuaca Hujan Namun Panas Terik

Hujan yang turun saat terik matahari diketahui bernama Hujan Zenithal.
Ilustrasi. Hujan Poyan, Fenomena Alam Ketika Cuaca Hujan Namun Panas Terik (Sumber : Freepik/@freepik)