SUKABUMIUPDATE.com - Salah seorang asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Daryanto alias Kodir, mengatakan ia yang membersihkan darah Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga pada Jumat, 8 Juli 2022.
“Saya yang membersihkan bercak darah Yosua Yang Mulia,” kata Kodir saat bersaksi dalam persidangan terdakwa Richard Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 31 Oktober 2022.
Kodir mengatakan rombongan Putri Candrawathi tiba di rumah Duren Tiga sekitar pukul 17.00 WIB. Putri, kata dia, datang bersama Ricky Rizal, Richard Eliezer, Yosua, Kuat Ma’ruf, dan Susi. Namun ia tidak mengetahui kejadian di dalam rumah karena ia berada di luar rumah bersama ajudan Ferdy Sambo, Adzan Romer.
“Kurang lebih 10 menit Putri masuk, Ferdy Sambo datang,” ujarnya.
Ia mengaku tidak tahu apa yang dilakukan Ferdy Sambo di dalam. Tiba-tiba, Kodir mendengar suara tembakan lebih dari satu kali. “Saya berlarian ke luar rumah. Ke pinggir jalan. Saya menanyakan ke Om Romer ‘Om ada apa?’. Tidak ada jawaban karena panik,” kata pria yang telah bekerja pada Ferdy Sambo sejak 2010 ini.
Kodir mengatakan baru masuk ke dalam rumah sekitar pukul 20.00 WIB. Ia mengatakan sudah banyak orang ketika ia masuk rumah Duren Tiga. Ketika itu ia melihat bercak darah di lantai, namun tidak menemukan jenazah Yosua karena sudah dibawa dengan ambulans. Ia juga mengatakan CCTV di rumah juga mati sebelum kejadian.
“Sejak 15 Juni CCTV sudah mati Yang Mulia,” kata Kodir.
Kodir adalah satu dari 11 saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang pemeriksaan saksi terdakwa Richard Eliezer. Adapun 11 saksi yang dihadirkan, yakni Adzan Romer (ajudan), Prayogi Ikrata Wikaton (ajudan), Marjuki (Sekuriti Kompleks Duren Tiga), Damianus Laba Kobam (sekuriti), Daryanto alias Kodir (ART), Daden Miftahul Haq (Ajudan), Abdul Somad (ART), Alfonsius Dua Lurang (Sekuriti), Farhan Sabilah (Pengawal yang bawa motor), Susi (ART) Leonardo Sambo (konsultan, kakak Ferdy Sambo).
Jaksa Penuntut Umum mendakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan dakwaan primer Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Richard Eliezer dituduh menembak rekanny Yosua Nofriansyah Hutabarat atas perintah atasannya, Ferdy Sambo, di rumah dinas Ferdy di Kompleks Polri Duren Tiga, pada 8 Juli 2022.
Sumber: Tempo.co
#SHOWRELATEBERITA