Kisah Memilukan Agus Setiawan, Korban Sepakbola Gajah Antara PSS Sleman dan PSIS

Kamis 27 Oktober 2022, 13:00 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Agus Setiawan atau dikenal dengan sebutan Awank adalah mantan gelandang dari tim sepakbola PSS Sleman. Awank dikabarkan mengalami depresi setelah dihukum seumur hidup tidak boleh berkecimpung didunia sepakbola profesional Indonesia.


Melansir dari Suara.com, Ia mendapatkan hukuman setelah menjadi korban sepakbola gajah antara PSS Sleman vs PSIS Semarang pada 26 Oktober 2014 silam.


Di wawancara Channel Omah Balbalan, Awank berusaha menahan tangis menceritakan nasibnya kini. Buntut panjang dari hukuman Komisi Disiplin PSSI, bapak 3 anak itu harus menjadi kuli serabutan untuk mendapatkan uang untuk membiayai anak-anaknya.

Sepakbola gajah PSS Sleman vs PSIS Semarang 26 Oktober 2014 ini dilakukan karena PSIS Semarang tidak ingin ada Borneo FC di laga lanjutan Indonesia Super League atau yang juga disebut Liga Super Indonesia.

Al hasil PSIS Semarang dan PSS Sleman melakukan 5 gol bunuh diri dengan hasil akhir pertandingan 3-2 dengan kemenangan oleh PSS Sleman di Lapangan Sepakbola Stadion AAU Sleman Yogyakarta.

Dalam pertandingan itu, Awank cetak 2 gol bunuh diri. Sehingga dalam sidang Komdis PSSI, dia bersama 3 pemain PSS Sleman lain dijatuhi hukuman seumur hidup tidak boleh berkarier sepakbola di divisi utama.

"1 minggu pertama kacau, orangtua dan istri, saya terimakasih," kata Awank seraya diam tak bisa melanjutkan jawaban soal kondisinya setelah dihukum tak boleh main sepakbola seumur hidup.

Di layar video, dituliskan jika Agus Setiawan sempat ingin bunuh diri karena depresi.

"Agus setiawan sempat depresi. Dia sempat ingin mengakhiri hidupnya tapi dukungan orangtua dan istri menguatkan hatinya," begitu tulisannya.

Wawancara itu diambil saat pandemi COVID-19 setahun lalu. Dalam ceritanya, Awank menjadi pengangguran setelah tak bisa main sepakbola.

"Sekarang gelundang-gelundung (nganggur). sebenarnya masih mau main. Kalau dulu, hidup untuk sepak bola. Kalau sekarang sepakbola untuk hidup. untuk menghidupi keluarga," kata Awank.

Namun sesekali Awank bermain sepakbola untuk pertandingan antar kampung atau tarkam. Di sana dia mendapatkan uang tak seberapa.

Namun selama awal pandemi, praktis aktivitas itu tidak ada karena aturan jaga jarak.

"(Pas pandemi) sudah 6 bulan nggak ada tarkam. Sebelumnya ada 1 atau 2, tapi dibubarkan," kata dia.

"(Kerjaan sekarang) serabutan. banyak teman yang tawari saya kerja. tapi saya belum bisa move on dari sepakbola," paparnya.

Awank ingin dia diampuni oleh pengurus PSSI dan ingin lagi bermain sepakbola.

"Yang musti, siapa tahu pengurusan PSSI yang baru berikan pengampunya untuk saya. Saya hanya korban, wayang saat itu."

Dia tak ingin anaknya menanggung beban citra buruk ayahnya.

"Saya tidak masalah, anak-anak saya.... apalagi anak-anak saya suka sepakbola. bahkan ikut popda," jelasnya.

Putusan Komdis PSSI 2014

Pelaku gol bunuh diri pada pertandingan babak 8 Besar Divisi Utama antara PSS Sleman melawan PSIS Semarang, dihukum larangan bermain sepakbola seumur hidup oleh Komisi Disiplin (Komdis) PSSI, serta denda sebesar masing-masing Rp100 juta.

Berdasarkan rapat Komdis di Kantor PSSI Senayan, Jakarta, Kamis (20/11/2014), pelaku gol bunuh diri yang mendapatkan sanksi tegas itu adalah Kumaedi dan Fadli Manan dari PSIS Semarang, serta Agus Setiawan dan Hermawan Putra dari PSS Sleman.

"Hukuman yang sama juga kami berikan kepada penjaga gawang PSIS, Adi Nugroho, serta Saptono yang merupakan seorang striker yang justru berdiri di gawang lawan untuk mencegah terjadinya gol ke gawang lawan. Dari PSS, penjaga gawang Riono juga mendapat sanksi yang sama," ungkap Ketua Komdis PSSI, Hinca Panjaitan, seusai rapat, diberitakan Suara.com pada 21 November 2014.

Menurut Hinca, pada pertandingan ini, kedua tim ingin mengalah supaya terhindar berjumpa Pusamania Borneo FC dari grup yang lain. Kondisi ini membuat kedua tim tidak mencari kemenangan, namun justru sebaliknya ingin mendapatkan kekalahan.

Tidak hanya pemain yang terlibat dalam menciptakan gol bunuh diri, Komdis PSSI juga memberikan sanksi kepada pemain yang terlibat dalam pertandingan tersebut.

Sanksi lima tahun larangan bermain sepakbola dan denda masing-masing Rp50 juta diberikan Komdis kepada pemain PSS dan PSIS.

Dari PSIS Semarang, pemain yang mendapatkan sanksi ini masing-masing adalah Sunar Sulaiman, Anam Syahrul, Taufik Hidayat, Andik Rahmat, Elina Soka, Vidi Hasiolan, serta Frengky Mahendra. Sedangkan dari PSIS ada Marwan Muhammad, Satrio Aji, Wahyu Gunawan, Ridwan Awaludin, Anang, Agus Setiawan, Mudah Yulianto dan Moneiga Bagus.

Pemain cadangan pun tak luput dari sanksi. Sanksi yang diberikan Komdis PSSI untuk mereka adalah hukuman satu tahun dengan masa percobaan lima tahun, serta denda Rp50 juta.

Pemain PSIS yang mendapat sanksi tersebut adalah Ivo Andre Wibowo, Safrudin Tahar, Edyanto, Ahmad Noviandani dan Hari Yulianto.

Sedangkan pemain PSS adalah Rasmoyo, Adelmund, Waluyo, Saktiawan Sinaga, Guy Junior dan Gratheo Hadi Witama.

"Kami juga memberikan hukuman kepada pembantu umum dan masseur kedua tim, berupa larangan satu tahun dengan masa percobaan lima tahun, tanpa denda. Yang jelas, semua sanksi efektif per 11 November," papar Hinca.

Pada sidang itu, Komdis PSSI juga mengeluarkan sanksi tegas kepada dua pemain asing dari PSIS Semarang, yaitu Ronald Fagundez dan Julio Alcorse, berupa larangan beraktivitas selama lima tahun dan denda Rp 150 juta.

"Mereka pemain yang masuk cadangan. Pemain asing seharusnya menjadi panutan, tapi tidak patuh dan menutupi. Mereka dibayar mahal, tapi pura-pura tidak tahu. Mereka harus tinggalkan Indonesia," kata Hinca dengan tegas.

Seperti diberitakan sebelumnya, sanksi tegas tak hanya diberikan Komdis kepada pemain, tetapi juga kepada ofisial dan pelatih dari kedua tim. Sanksi yang diberikan mulai dari larangan aktivitas seumur hidup, lima tahun dan satu tahun, dengan masa percobaan lima tahun, plus denda.

Sumber: Suara.com


#SHOWRELATEBERITA


Writer: Ikbal Juliansyah

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkini
Food & Travel19 Januari 2025, 07:00 WIB

3 Resep Smoothies Buah untuk Sarapan Sehat di Pagi Hari, Cocok Buat Diet!

Smoothie populer di kalangan orang yang mencari gaya hidup sehat karena bisa menjadi cara enak untuk mengonsumsi lebih banyak buah dan sayuran.
Ilustrasi. Minuman Smoothies Buah, Sarapan Sehat di Pagi Hari untuk Diet. (Sumber : Freepik/@rorozoa)
Science19 Januari 2025, 06:00 WIB

Prakiraan Cuaca Jawa Barat 19 Januari 2025, Sedia Payung Sebelum Keluar Rumah

Sebagian besar wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya diperkirakan mengalami cuaca hujan di siang hari pada 19 Januari 2025.
Ilustrasi - Sebagian besar wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya diperkirakan mengalami cuaca hujan di siang hari pada 19 Januari 2025. (Sumber : Freepik.com/@pvproductions)
Sukabumi18 Januari 2025, 23:13 WIB

5 Tempat Jogging Nyaman Di Sekitar Kota Sukabumi untuk Menjaga Kesehatan

Bagi warga Sukabumi yang ingin menikmati manfaat olahraga ini, berikut adalah delapan tempat jogging yang nyaman dan cocok untuk meningkatkan kesehatan:
Rekomendasi tempat jogging yang ada di sekitar Kota Sukabumi | Foto : Istimewa
Nasional18 Januari 2025, 22:24 WIB

MUI Tolak Dana Zakat Dipakai untuk Makan Bergizi Gratis

Wakil Ketua MUI, Anwar Abbas menolak anggaran program MBG diambil dari dana zakat. Menurutnya menggunakan dana zakat untuk mendukung program unggulan Presiden Prabowo tersebut bakal berpotensi menimbulkan masalah dan perbedaan
Kegiatan Dapur Umum Makan Bergizi Gratis Badan Gizi Nasional. Foto: IG/@badangizinasional.ri
Sukabumi18 Januari 2025, 20:39 WIB

Mulai Tahun Ini, Dinsos Sukabumi Akan Labelisasi Rumah Milik Peserta PBI

ebanyak 5.000 rumah warga tidak mampu di Kabupaten Sukabumi yang terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) penerima bantuan iuran (PBI) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi akan labelisasi rumah milik warga penerima PBI ABPB | Foto : shutterstock.com
Gadget18 Januari 2025, 20:00 WIB

Spesifikasi HP Oppo Reno 13 yang Dibekali CPU Mediatek Dimensity 8350 dengan RAM 12 GB

Oppo Reno 13 hadir sebagai salah satu seri Reno terbaru yang menawarkan desain elegan, performa tinggi, dan fitur-fitur menarik lainnya.
Oppo Reno 13 hadir sebagai salah satu seri Reno terbaru yang menawarkan desain elegan, performa tinggi, dan fitur-fitur menarik lainnya. (Sumber : oppo.com).
Keuangan18 Januari 2025, 19:54 WIB

Jelantah Bisa Jadi Rupiah, Begini Cara Jual Minyak Goreng Bekas Ke Pertamina Rp 6000 / Liter

Minyak jelantah yang biasanya dibuang, kini bisa menjadi rupiah, dengan cara dijual ke Pertamina. Untuk apa Pertamina mengumpulkan minyak jelantah dan bagaimana cara menjualnya ke Petamina?
Cara jual jelantah ke Pertamina | Foto : Dok. Pertamina
Sukabumi18 Januari 2025, 18:29 WIB

Dinkes Apresiasi Operasi Katarak Gratis Polres Sukabumi, Sasar 200 Pasien

Ratusan pasien mengidap katarak melaksanakan oprasi di Mako polres Sukabumi yang berada di raya Jajaway, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, pada Sabtu (18/1/2025).
Puluhan pasien sedang antri untuk melaksanakan oprasi katarak di Mako Polres Sukabumi, Minggu (18/1/2024)  |  Foto : Ilyas Supendi
Life18 Januari 2025, 18:00 WIB

Amalkan Doa Ini Insya Allah Rezeki datang dari Segala Penjuru!

Membaca doa rezeki adalah salah satu cara untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dan memohon rezeki yang halal dan berkah.
Ilustrasi berdoa - Membaca doa rezeki adalah salah satu cara untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dan memohon rezeki yang halal dan berkah.(Sumber : Foto: Pixabay.com)
Sukabumi18 Januari 2025, 17:55 WIB

Sidak Peternakan Sapi Tak Berizin Di Cicurug, Ini Arahan DPMPTSP Sukabumi

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi melakukan inspeksi ke eks gedung garmen yang kini digunakan sebagai ternak sapi di Kampung Nangklak, RT 06/06, Desa Tenjoayu, Kecamatan Cicurug
DPMPTSP Kabupaten Sukabumi inspeksi ke eks gedung garmen yang kini digunakan sebagai kandang sapi di Desa Tenjoayu, Kecamatan Cicurug, Sabtu (18/1/2025) | Foto : Istimewa