SUKABUMIUPDATE.com - Sebagian pekerja mungkin masih mempertanyakan apakah BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan saat masih kerja atau tidak.
Menanggapi pertanyaan itu, sebenarnya saldo BPJS Ketenagakerjaan dapat dicairkan saat peserta masih aktif bekerja, namun tentu saja ada beberapa persyaratan yang wajib untuk dipenuhi.
Lantas bagaimana pencairan BPJS Ketenagakerjaan saat masih bekerja?
#SHOWRELATEBERITA
Melansir dari Suara.com, saldo atau dana JHT dapat diambil atau dicairkan saat peserta masih berstatus aktif bekerja di perusahaan tempat peserta bekerja sesuai dengan PP 60 Tahun 2015. Berikut ini adalah aturan pencairan dana JHT saat peserta masih aktif bekerja:
- Pencairan dana JHT tidak dapat dilakukan sepenuhnya, namun hanya dapat dilakukan paling banyak 30 persen dari jumlah saldo yang diperuntukan kepemilikan rumah, dan pencairan 10 persen dari jumlah saldo untuk keperluan lain.
- Masa kepesertaan harus minimal 10 tahun untuk bisa mencairkan dana JHT saat berstatus masih aktif bekerja.
Untuk mencairkan dana JHT, ada beberapa dokumen yang perlu dilengkapi dan disiapkan. Berikut ini adalah rincian lengkapnya.
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan | Istimewa
Dokumen yang diperlukan untuk mengajukan klaim sebagian 10 persen yaitu:
- Kartu Peserta
- E-KTP
- Kartu Keluarga
- Buku Tabungan
- Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
- NPWP (jika ada).
Dokumen yang diperlukan untuk mengajukan klaim sebagian 30 persen yaitu:
- Kartu Peserta
- E-KTP
- Kartu Keluarga
- NPWP
- Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
- Dokumen perbankan (tergantung dari peruntukannya dan diperoleh dari Bank yang telah bekerjasama)
- Buku Tabungan Bank kerjasama pembayaran JHT 30% (tiga puluh persen) untuk kepemilikan rumah.
Itulah syarat dan beberapa dokumen yang diperlukan untuk proses pencairan BPJS Ketenagakerjaan bagi peserta yang masih aktif bekerja.
Perlu diingat bahwa dokumen yang disiapkan berupa dokumen asli dan fotokopi.
Sebagai tambahan informasi, pengambilan dana JHT sebagian berpotensi menyebabkan pengenaan pajak progresif pada pengambilan JHT yang berikutnya apabila jarak pengambilan lebih dari 2 tahun.
Lantas, bagaimana cara mengajukan pencairan BPJS Ketenagakerjaan? Dilansir dari situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, untuk melakukan klaim dana JHT sebagian (yaitu sebesar 10 persen atau 30 persen), dapat dilakukan dengan mendatangi kantor cabang.
Demikian informasi mengenai BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan saat masih kerja yang perlu diperhatikan.
#SHOWRELATEBERITA