Resmi! Inilah Aturan Baru Pakaian Seragam Sekolah dari SD hingga SMA

Senin 10 Oktober 2022, 11:30 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah menerbitkan aturan baru tentang seragam sekolah yang wajib diketahui oleh guru-guru, orang tua, juga peserta didik dari SD hingga SMA.

Aturan terbaru penggunaan seragam sekolah itu tercantum dalam Permendikbud dengan Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah dan sudah resmi berlaku.

Baca Juga :

Sementara Permendikbud sebelumnya, dengan Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 768), resmi dicabut.

Oleh sebab itu, semua siswa dari jenjang SD hingga SMA kini sudah dapat menggunakan seragam sekolah sesuai dengan Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022.

Sebagaimana tercantum pada Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022, pasal 2, tujuan pengaturan pakaian seragam adalah sebagai berikut:

  • Menanamkan dan menumbuhkan nasionalisme, kebersamaan serta memperkuat persaudaraan di antara Peserta Didik;
  • Menumbuhkan semangat persatuan dan kesatuan di kalangan Peserta Didik;
  • Meningkatkan kesetaraan tanpa memandang latar belakang sosial ekonomi orang tua atau wali Peserta Didik; dan
  • Meningkatkan disiplin dan tanggung jawab Peserta Didik. 

Adapun ketentuan mengenai aturan seragam sekolah terbaru dari Kemendikbud bagi peserta didik SD, SMP, SMA, SMK, SLB yang tercantum Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 adalah sebagai berikut.

Aturan Penggunaan Pakaian Seragam Sekolah Terbaru:

photo(Ilustrasi) Seragam Sekolah - (Freepik)</span

  1. Peserta Didik SD/SDLB berupa atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna merah hati
  2. Peserta Didik SMP/SMPLB berupa atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna biru tua
  3. Peserta Didik SMA/SMALB/SMK/SMKLB berupa atasan kemeja berwarna putih dan celana atau rok berwarna abu-abu
  4. Pakaian Seragam Nasional digunakan Peserta Didik paling sedikit setiap hari Senin dan Kamis serta pada hari pelaksanaan upacara bendera
  5. Pakaian Seragam Pramuka dan Pakaian Seragam Khas Sekolah digunakan Peserta Didik pada hari yang telah ditetapkan oleh masing-masing Sekolah
  6. Model dan warna Pakaian Seragam Khas Sekolah yang ditetapkan Sekolah dengan memperhatikan hak setiap Peserta Didik untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai keyakinannya.
  7. Model dan warna pakaian adat yang ditetapkan Pemerintah Daerah dengan memperhatikan hak setiap Peserta Didik untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai keyakinannya.
  8. Penggunaan Pakaian Seragam Nasional pada hari pelaksanaan upacara bendera harus dilengkapi dengan atribut, topi pet dan dasi sesuai warna jenjang sekolah, dengan bagian depan topi menggunakan logo Tut Wuri Handayani
  9. Pengadaan pakaian seragam Sekolah menjadi tanggung jawab orang tua atau wali Peserta Didik.
  10. Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya, Sekolah, dan masyarakat dapat membantu pengadaan pakaian seragam Sekolah dan pakaian adat bagi Peserta Didik dengan memprioritaskan Peserta Didik yang kurang mampu secara ekonomi
  11. Sekolah tidak boleh mengatur kewajiban dan/atau memberikan pembebanan kepada orang tua atau wali Peserta Didik untuk membeli pakaian seragam Sekolah baru pada setiap kenaikan kelas dan/atau penerimaan Peserta Didik baru
  12. Pemerintah Daerah dan kepala sekolah wajib menerapkan ketentuan pakaian seragam Sekolah dengan berpedoman pada ketentuan Peraturan Menteri ini
  13. Pemerintah Daerah dan kepala sekolah yang melanggar kewajiban dikenakan sanksi administratif, seperti peringatan lisan, peringatan tertulis, penundaan kenaikan pangkat, dan sanksi sesuai dengan perundang-undangan
  14. Pengenaan sanksi administratif dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemerintahan daerah.

Itulah sederet aturan terbaru tentang pakaian seragam sekolah yang tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

Baca Juga :

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Berita Terkini
Sehat23 April 2024, 19:00 WIB

5 Daun Herbal untuk Menurunkan Asam Urat dan Cara Membuatnya

Sebelum menggunakan herbal untuk mengurangi kadar asam urat, penting untuk berkonsultasi dengan dokter atau ahli herbal terlebih dahulu, terutama jika Anda sedang mengonsumsi obat-obatan lain atau memiliki kondisi kesehatan yang mendasarinya.
Daun Pepaya Rebus. Daun Herbal untuk Menurunkan Kadar Asam Urat dalam Tubuh. Foto: Instagram/@tunahousegroup
Sukabumi23 April 2024, 18:38 WIB

Anggota DPRD Minta Baznas Turun Tangan Bantu Keluarga Siswa SDN Cipeundeuy Sukabumi

Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi, Andri Hidayana mengatakan akan membantu mengkomunikasikan kondisi kedua siswa SDN Cipeundeuy Sukabumi yang punya inisiatif membantu orangtuanya keliling berjualan gorengan.
Murtaqil Apham Dan Muhdani Asrol dua siswa SDN Cipeundeuy 2 Desa Cipeundeuy Kecamatan Surade saat keliling berjualan gorengan | Foto : Ragil Gilang
Sehat23 April 2024, 18:30 WIB

Atasi Asam Urat dengan Pengobatan Rumahan, 7 Cara Ini Bisa Anda Coba Lakukan

Pengobatan ala rumahan ini bisa Anda coba lakukan untuk mengatasi asam urat.
Ilustrasi minum air putih - Pengobatan ala rumahan ini bisa Anda coba lakukan untuk mengatasi asam urat. | (Sumber : Freepik.com)
Sukabumi23 April 2024, 18:18 WIB

Drainase Tersumbat, Banjir Cileuncang Sempat Rendam Jalan Raya Sukaraja Sukabumi

Kapolsek Sukaraja Sukabumi Kompol Dedi Suryadi mengatakan bahwa peristiwa banjir cileuncang ini sepengetahuannya baru pertama kali terjadi.
Kondisi ruas jalan raya Sukaraja Sukabumi tepatnya di depan RSU Hermina pada  Selasa (23/4/2024) siang. (Sumber : Istimewa)
Life23 April 2024, 18:00 WIB

Doa Agar Dimudahkan Segala Urusan: Ujian, Rezeki, Pekerjaan Insya Allah Lancar

Doa Agar Terlepas dari Kesulitan dan Diberi Kemudahan Dalam Segala Urusan.
Doa Agar Terlepas dari Kesulitan dan Diberi Kemudahan Dalam Segala Urusan. | Foto : Pixabay
Sukabumi23 April 2024, 17:56 WIB

Bahas Persepsi Indikator Korupsi dengan KPK, Wabup Sukabumi: Kejar MCP 2024

Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Tahun 2023 dengan KPK RI secara Virtual di Pendopo SUkabumi, Selasa 24 April 2024
Wakil Bupati Sukabumi Iyos Somantri mengikuti acara Rapat Koordinasi Program Pemberantasan Korupsi Wilayah II, Diseminasi Pedoman Monitoring Centre for Prevention (MCP) Tahun 2024 (Sumber: dokpim kabupaten sukabumi)
Keuangan23 April 2024, 17:56 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Sukabumi Terus Dorong Perusahaan Tingkatkan Kualitas Pelayanan

BPJS Ketenagakerjaan Sukabumi terus mendorong perusahaan meningkatkan kualitas pelayanannya. Salah satunya dengan mengingatkan perusahaan mengenai pentingnya mematuhi tertib administrasi kepesertaan dan pelaporan.
BPJS Ketenagakerjaan Sukabumi saat melakukan kegiatan sosialisasi kepatuhan tertib administrasi kepesertaan dan pelaporan | Foto : Ist
Life23 April 2024, 17:30 WIB

Tidak Menghormati Batasan! 10 Sikap yang Membuatmu Tidak Disukai Orang Lain

Ada beberapa sikap yang umumnya tidak disukai orang lain karena dapat membuat mereka merasa tidak nyaman, tersinggung, atau bahkan marah.
Ilustrasi - Ada beberapa sikap yang umumnya tidak disukai orang lain karena dapat membuat mereka merasa tidak nyaman, tersinggung, atau bahkan marah. (Sumber : Freepik.com/@ user15285612)
Musik23 April 2024, 17:00 WIB

Lirik dan Terjemahan Lagu The Tortured Poets Department Taylor Swift

Lagu The Tortured Poets Department Taylor Swift bercerita tentang kisah sudut pandang seseorang tentang hubungan percintaannya dengan pasangannya meski mereka kerap sekali membuat masalah hingga bertengkar.
Cover Klip Lagu The Tortured Poets Departement Taylor Swift. Sumber: Youtube.com/@Taylor Swift
Sukabumi23 April 2024, 16:56 WIB

Rumah Jebol Terkena Luapan Drainase, Sekeluarga di Nagrak Sukabumi Mengungsi

Peristiwa rumah warga Nagrak Sukabumi jebol akibat terkena luapan drainase ini terjadi pada Senin 22 April 2024 malam.
Kondisi rumah warga Nagrak Sukabumi yang jebol akibat luapan drainase. (Sumber : P2BK Nagrak)