SUKABUMIUPDATE.com - Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo menyampaikan saat ini Polri belum menahan enam tersangka dalam tragedi Kanjuruhan Malang.
“Ya, belum dilakukan penahanan. Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan tambahan,” kata Dedi Prasetyo saat dihubungi, Jumat (7/10/2022).
Baca Juga :
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya telah mengumumkan penetapan enam tersangka setelah memeriksa 48 orang saksi yang terdiri dari 26 personel Polri, tiga orang penyelenggara pertandingan, delapan orang steward, enam saksi yang ada di TKP, dan lima orang korban. Penetapan tersangka diumumkan setelah gelar perkara Kamis pagi, 6 Oktober 2022.
“Berdasarkan gelar perkara dan alat bukti permulaan yang cukup maka ditetapkan saat ini enam tersangka,” kata Kapolri saat konferensi pers, Kamis malam, 6 Oktober 2022.
Dalam perkara ini, keenam tersangka dijerat dengan Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan luka berat. Selain itu mereka juga dijerat Pasal 103 Juncto Pasal 52 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Enam tersangka yakni Direktur PT LIB Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Komandan Kompi III Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman, Kabag Ops Polres Malang Wahyu SS, dan Kasat Samapta Polres Malang Ajun Komisaris Polisi Bambang Sidik Achmadi.
“Kemungkinan akan ada penambahan pelaku, apakah itu pelaku pelanggar etik maupun pelaku pelanggar pidana, kemungkinan masih bisa bertambah dan tim terus bekerja,” ujar Kapolri.
SUMBER: TEMPO.CO