SUKABUMIUPDATE.com - Polda Jawa Barat memberikan pesan agar masyarakat berhati-hati terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan Sistem Tilang Elektronik atau ETLE melalui aplikasi WhatsApp.
"Hati-hati modus WhatsApp penipuan pembayaran tilang elektronik yang sekarang terjadi dengan mengatasnamakan tilang elektronik," kata Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Ibrahim Tompo di Bandung, Jawa Barat, hari ini, Jumat, (7/10/2022) seperti melansir dari Tempo.co.
Menurut dia, pemberitahuan tilang elektronik yang resmi dikirimkan melalui pesan SMS dari Sistem Tilang Elektronik, tidak melalui WhatsApp.
Selain itu, pembayaran denda tilang hanya menggunakan kode Briva, bukan nomor rekening.
Modus penipuan berkedok denda tilang elektronik yang saat ini terjadi menggunakan pesan WhatsApp agar korban membayar melalui rekening bank.
"Apabila ada masyarakat yang menerima pemberitahuan pembayaran denda tilang elektronik selain SMS agar segera menghubungi petugas Polri atau mengabaikannya,"
Ibrahim menjelaskan bahwa Sistem Tilang Elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) diberlakukan guna mendisiplinkan masyarakat dalam berlalu lintas.
Sistem ETLE bakal merekam setiap pelanggar lalu lintas. Kemudian surat tilang beserta bukti pelanggaran bakal dikirim ke alamat pemilik kendaraan.
Jika alamat atau data di STNK kendaraan berbeda dengan pemiliknya, menurut dia, penerima surat pemberitahuan tilang bisa melakukan konfirmasi melalui hotline atau laman yang tertera pada surat tilang.
"Bisa saja kendaraan sudah dijual namun belum dibalik nama, pemilik pertama atau penerima surat bisa melakukan konfirmasi," ucap Ibrahim.
SOURCE: TEMPO.CO