SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah berencana menaikkan tarif sejumlah jalan tol di Indonesia. Ada belasan jalan tol yang akan mengalami penyesuaian tarif baru.
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) melaporkan progres penyesuaian tarif tol baru di beberapa ruas masih menunggu amandemen Penandatanganan Amandemen Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) diteken.
Kepala BPJT PUPR Danang Parikesit menyampaikan sudah ada beberapa tarif ruas tol yang diproses untuk penyesuaian hingga akhir tahun ini. Adapun penentuan besarannya masih harus menunggu penandatanganan amandemen baru.
"Kita sudah ada beberapa yang diproses. [Penyesuaian tarif tol] ini menunggu ada tanda tangan amandemen, beberapa ada inventaris itu menunggu amandemen PPJT yang insyaallah akan kita lakukan pada, Jumat 7 Oktober 2022 ini," kata Danang di Kompleks Kementerian PUPR, Jakarta, Rabu 5 Oktober 2022.
Setelah amandemen PPJT tersebut, nantinya akan memunculkan nilai investasi jalan tol baru sehingga dari sana dapat disesuaikan ke tarif tol yang baru.
Mngutip laman resmi BPJT, dari 80 jalan tol yang ada di Indonesia, sebanyak 69 tol yang beroperasi. Dalam aturan resminya, setiap dua tahun sekali ruas jalan tol akan mengalami penyesuaian tarif yang disesuaikan dengan inflasi tahunan.
"Itu kan setiap dua tahun sekali kan [penyesuaian tarif]. Jadi kalau setiap tahun ini kira-kira separuhnya, sekarang kan sudah kuartal ketiga, mungkin tidak sampai 36 tol," ungkapnya dikutip dari tempo.co.
Sementara itu, sebelumnya Kepala Biro Komunikasi Publik Kementerian PUPR Pantja Dharma Oetojo mengatakan akan ada 11 ruas jalan tol yang dijadwalkan akan melakukan penyesuaian tarif hingga akhir tahun mendatang.
"Ada 11 rencana penyesuaian tarif tol sampai dengan akhir tahun," katanya kepada Bisnis.
Diberitakan sebelumnya, sepanjang tahun ini sejumlah ruas jalan tol yang telah mengalami penyesuaian tarif di antaranya adalah Jalan Tol Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa, Jalan Tol Surabaya-Mojokerto, Jalan Tol Gempol-Pandaan, Jalan Tol Soreang-Pasir Koja, Jalan Tol Cikampek Palimanan, dan Jalan Tol Pondok Aren-Serpong.
Sementara itu, ruas-ruas yang telah dijadwalkan untuk penyesuaian tarif di antaranya adalah Jalan Tol Jakarta-Bogor-Ciawi, Jalan Tol Kunciran-Serpong, Jalan Tol Tangerang-Merak,dan Jalan Tol Pandaan-Malang.
Berdasarkan aturan tersebut, maka tol bocimi tidak termasuk yang akan mengalami penyesuaian tarif pada akhir tahun 2022 ini. Tarif tol bocimi saat ini belum dua tahun berlaku.
Seperti diberitakan sukabumiupdate.com sebelumnya PT Trans Jabar Tol (TJT) resmi menggunakan tarif tol Bogor-Ciawi-Sukabumi alias tol Bocimi, pada 23 Agustus 2021 silam.
Saat ini, tarif untuk perjalanan dari Simpang Susun Ciawi menuju Ciawi, transaksi di GT Ciawi Selatan dikenakan sebesar Rp 1.500 untuk golongan I, Rp 2.500 untuk golongan II dan III, serta Rp 3.000 untuk golongan IV dan Rp 3.500 untuk golongan V.
Sementara perjalanan dari Ciawi menuju Simpang Susun Cigombong, transaksi di GT Caringin dan Cigombong 1 dikenakan tarif sebesar Rp 14.000 untuk golongan I, Rp 21.000 untuk golongan II dan III, serta Rp 28.000 untuk golongan IV dan V.
Ruas tol Ciawi-Sukabumi yang dikelola TJT, Waskita Toll Road merupakan pemegang 99,99 persen saham. Jalan bebas hambatan ini dikenal dengan nama Bocimi lantaran menghubungkan Bogor-Ciawi-Sukabumi, dengan panjang tol mencapai 54 km.
Baca Juga :
Baca Juga :
Hingga saat ini, jalan tol yang sudah beroperasi adalah Seksi I Ciawi-Cigombong sepanjang 15 km. Sementara Seksi II Cigombong-Cibadak masih dalam tahap konstruksi dengan target rampung akhir tahun 2022 ini. Selanjutnya, seksi III dan IV hingga kini masih dalam tahap pembebasan lahan sepanjang 26,75 km.