SUKABUMIUPDATE.com - Kepala Dinas Pekerjaan Umum atau PU Kabupaten Sukabumi, Asep Japar membeberkan sejumlah klasifikasi jalan desa yang bisa ditingkatkan statusnya menjadi jalan Kabupaten.
Hal itu ia sampaikan usai kegiatan sosialisasi sesi keempat tentang kewenangan status jalan bagi para kepala desa se-Kabupaten Sukabumi di Aula Stoom Dinas PU, Palabuhanratu, Senin (3/10/22).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pertemuan tersebut sebelumnya telah dibagi menjadi tujuh sesi dan telah dimulai sejak Senin 26 September 2022 lalu.
“Hari ini hari keempat sosialisasi status jalan. Jadi kami mengundang para kepala desa se-Kabupaten Sukabumi. Sebelumnya kita sudah mengeluarkan surat awal, sebelum ada pertemuan mereka harus mengeluarkan surat untuk pengusulan peningkatan status jalan dari jalan desa ke jalan kabupaten,” ujar pria yang akrab disapa Asjaf itu kepada sukabumiupdate.com.
Baca Juga :
Baca Juga :
Asjap memastikan, tak sembarang usulan jalan desa bisa diubah statusnya menjadi jalan Kabupaten. Ia menyebut yang akan dijadikan prioritas itu yakni jalan desa yang di dalamnya terdapat akses menuju tempat wisata dan lainnya.
“Selain yang terdapat tempat wisata, juga jalan yang menuju akses kesehatan, pendidikan, memiliki potensi pertanian, jalan penghubung antara kecamatan juga akses desa ke desa itu yang prioritas,” jelasnya.
Sehingga, kata Asjaf, perubahan status jalan ini diharapkan nantinya benar-benar untuk meningkatkan perekonomian masyarakat.