SUKABUMIUPDATE.com - Video Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika (Ambu Anne) yang menyanyikan lagu ‘Pergilah Kasih’ karya mendiang Chrisye viral di media sosial, apalagi di tengah kabar gugatan cerai dirinya kepada sang suami, Dedi Mulyadi.
Publik merasa lagu yang dinyanyikan tersebut sepertinya sesuai dengan suasana hati sang Bupati yang akrab disapa Ambu Anne itu.
Mengutip dari Suarafresh (portal Suara.com), diketahui kala itu Ambu Anne hadir dalam sebuah acara Gempungan di Buruan Urang Lembur, Desa Cipancur, Cibatu, Kamis (22/09/2022).
Baca Juga :
Video itu juga diunggah kembali oleh akun Instagram @lambe_turah pada Kamis (22/9)
Acara itu pun dihadiri sejumlah instansi layanan publik di Purwakarta. Terdapat 25 instansi pemerintah mulai dari BUMD dan BUMN serta swasta yang ikut serta melaksanakan pelayanan ini.
Sebelumnya, tersiar kabar Dedi Mulyadi digugat cerai istrinya Anne Ratna Mustika yang saat ini menjabat sebagai Bupati Purwakarta, Jawa Barat.
Melansir suara.com, Humas Pengadilan Agama Purwakarta, Asep Kustiwa mengatakan sidang perdana perceraian Anne Ratna Mustika dan Dedi Mulyadi bakal digelar pada awal Oktober 2022.
"Untuk sidang pertama dijadwalkan pada Rabu, 05 Oktober 2022,” ungkap Asep, saat ditemui di Pengadilan Agama Purwakarta, pada Rabu (21/9/2022).
Sebelumnya, Asep membenarkan bahwa Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika gugat cerai Dedi Mulyadi yang merupakan anggota DPR RI dari Fraksi Golkar.
Gugatan cerai Anne Ratna Mustika teregistrasi di Pengadilan Agama Purwakarta dengan nomor 1662/Pdt.G/2022/PA.Pwk tertanggal 19 September 2022.
Asep mengungkapkan, pendaftaran gugat cerai yang dilakukan secara datang langsung di Pengadilan Agama Purwakarta.
Baca Juga :
“Ibu Bupati pada Senin, 19 September 2022 daftar secara langsung ke sini Pengadilan Agama Purwakarta dan dibantu petugas di sini melalui e-court dengan penggunaan lainnya,” tutur Asep.
Namun, dia belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait gugatan dimaksud. Asep beralasan materi gugatan cerai bersifat tertutup.
“Untuk alasan gugatan mohon maaf saya tidak bisa mengungkapkan karena itu sifatnya masuk dalam materi gugatan dalam sidang nanti, itu wewenang majelis hakim,” ucap Asep.
SUMBER: SUARAFRESH (Portal SUARA.COM)