SUKABUMIUPDATE.com - Istri mantan Presiden Honduras, Rosa Bonilla dijatuhi hukuman 14 tahun penjara oleh pengadilan negara tersebut pada Rabu, 21 September 2022.
Bonilla dituduh melakukan penipuan dan penyelewengan dana yang ditujukan untuk program sosial, kata juru bicara pengadilan seperti dikutip dari Tempo.co.
Istri mantan Presiden Porfirio Lobo itu menghabiskan sekitar $590.000 atau setara dengan Rp8 miliar dana untuk anak-anak miskin, digunakan untuk pembayaran kartu kredit pribadi, biaya sekolah anak-anaknya, dan konstruksi real estate, menurut kementrian publik.
Pengacaranya, Juan Berganza, mengatakan dia akan mengajukan banding atas hukuman tersebut.
"Mantan Ibu Negara Rosa Elena Bonilla dijatuhi hukuman 14 tahun penjara karena kejahatan penipuan berkelanjutan dan penyalahgunaan dana publik yang ditujukan untuk program sosial," ujar Carlos Silva, juru bicara Mahkamah Agung kepada wartawan dikutip dari Reuters via Tempo.co.
Bonilla sebelumnya telah dijatuhi hukuman 58 tahun tahun penjara dalam persidangan sebelumnya, yang dibatalkan Mahkamah Agung Honduras pada awal 2020, dengan alasan penuh inkonsistensi.
Mahkamah Agung memerintahkan pengadilan ulang yang kemudian memvonis Bonilla bersalah pada bulan Maret 2022.
SUMBER: TEMPO.CO | REUTERS | NESA AQILA