SUKABUMIUPDATE.com - Tawuran antar remaja di Kota Bogor, Jawa Barat tepatnya di Babakan Pasar pada Sabtu, 17 September 2022, menyebabkan satu orang meninggal dunia.
Melansir dari Suara.com, Wakapolresta Bogor Kota, AKBP Ferdy Irawan menjelaskan, petugas berhasil mengamankan delapan belas orang dan menetapkan enam orang tersangka, dalam kejadian kekerasan atau tawuran antar kelompok.
Dari delapan belas orang pelaku, kata Ferdy, petugas melakukan pengelompokan kembali. Sehingga berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara, petugas Polresta Bogor Kota menetapkan enam tersangka.
“Dan kita bagi dalam 3 kategori kelompok. Kelompok pertama yaitu kelompok yang tersangka yang melakukan atau yang menyuruh melakukan. Ini ada 2 orang, yang pertama saudara FG (19). Jadi saudara FG ini adalah orang yang berhadapan langsung dengan korban,” jelasnya.
Fery menambahkan, FG (19) merupakan pelaku yang berhadapan langsung dengan korban dan melakukan tindakan penganiayaan menggunakan senjata tajam sehingga menyebabkan korban F (18) meninggal dunia.
“6 orang tersangka disangkakan pasal 76 huruf J. Pasal 80 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar. Dan pelaku yang membawa sajam disangkakan pasal 2 UUD darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara,” tutup Ferry.
SOURCE: SUARA.COM