Heran Tak Ditegur Sejak Dulu, SPI Soroti Kasus Rumah di Lahan Negara di Sukabumi

Minggu 18 September 2022, 21:06 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Ketua Dewan Pengurus Cabang Serikat Petani Indonesia (DPC SPI) Sukabumi Rozak Daud menyoroti kasus berdirinya rumah permanen di atas lahan Perum Perhutani Bentang Barat di Kampung Cilimus RT 01/01 Desa Mekarsari, Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi.

Rozak mengatakan, meski sudah ada pernyataan dari pemilik rumah bahwa akan mengosongkan bangunan tersebut dan siap dibongkar sewaktu-waktu serta sudah dipasangi garis polisi, secara keadilan dan fungsi sosial, bukanlah sebuah solusi. Rozak bahkan menilai tindakan seperti itu sangat tidak manusiawi.

Menurut Rozak, ada dua dugaan yang mungkin terjadi dalam kasus ini. Pertama, Perum Perhutani tidak bekerja dengan baik, sehingga mengakibatkan kelalaian dengan adanya bangunan rumah di atas lahan negara. Kedua, ada unsur pembiaran, sehingga pendirian bangunan rumah tidak dihentikan sejak awal.

"Kenapa tidak dihentikan sejak awal. Berarti ada unsur pembiaran. Proses pembangunan rumah itu butuh waktu lama. Setelah rumah dibangun permanen, baru dipatok dan ditegur, bahkan dipasangi garis polisi. Kami menduga jangan-jangan ada yang main di internal Perhutani melakukan pembiaran," kata Rozak, Minggu (18/9/2022).

Rozak mengatakan DPC SPI Sukabumi mendorong kepolisian, bukan hanya memasang garis polisi berdasarkan aduan Perum Perhutani, namun juga harus melakukan penyelidikan atas kinerja Perum Perhutani yang diduga melakukan pembiaran terhadap berdirinya rumah warna putih ukuran 5x8 meter tersebut.

"Kenapa baru dihentikan setelah bangunan finishing, harus diselidiki motif itu. Jangan sampai ada motif lain, karena (keluarga pemilik rumah) sudah menduduki lahan tersebut 55 tahun, sedangkan usia Perhutani di tahun 2022 genap 61 tahun, cuma selisih 6 tahun," ujar Rozak.

Bahkan, kata Rozak, perluasan Perum Perhutani di Jawa Barat terjadi pada 1978 yang artinya baru 44 tahun hingga 2022. Sementara orang tua atau keluarga pemiliki rumah tersebut menurut pengakuannya sudah menduduki lahan itu selama 55 tahun. "Artinya 11 tahun lebih awal sebelum ada Perhutani," kata Rozak.

Rozak mengatakan karena rumah sudah dibangun dan jika lokasi ini berpotensi menjadi permukiman, tinggal dimohonkan sesuai Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2017 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan, untuk mempercepat reforma agraria lewat legalisasi objek agraria di kawasan hutan.

"Bukan dengan cara Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) seperti yang disampaikan pihak Perhutani, karena IPPKH itu untuk lahan pertanian," ujarnya.

photoRumah permanen yang dibangun di lahan Perum Perhutani Bentang Barat di Kampung Cilimus RT 01/01 Desa Mekarsari, Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi. - (Istimewa)

Baca Juga :

Saepul Anwar (44 tahun), pemilik rumah, mengaku sudah puluhan tahun menduduki lahan tersebut. "Orang tua saya dan saya sudah menduduki lahan tersebut 55 tahun. Itu bangunan sudah yang ketiga kalinya, masih di lahan tersebut," kata Saepul yang juga masih warga Kampung Cilimus lewat WhatsApp.

Tak banyak yang dijelaskan Saepul, namun dua bangunan sebelumnya adalah masjid dan rumah. Sehingga ada tiga bangunan milik keluarga Saepul yang berdiri di lahan Perum Perhutani Bentang Barat. "Kelanjutannya terkait bangunan rumah, saat ini saya pun tidak tahu," ujar dia.

Pada Sabtu, 17 September 2022, garis polisi telah dipasang Perum Perhutani di rumah warna putih ukuran 5x8 meter milik Saepul. Polsek Sagaranten bersama Koramil, Perum Perhutani, Satpol PP, dan jajaran lainnya, meminta bangunan tersebut tidak digunakan atau ditempati.

Asisten Perhutani (Asper) Badan Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Sagaranten Usu Juarsa mengatakan pemasangan garis polisi bertujuan mengantisipasi bentuk penguasaan kawasan yang diklaim atau dikelola pihak lain. Rumah itu berdiri di kawasan hutan petak 79z1, masuk wilayah RPH Bentang Barat BKPH Sagaranten

Sebelumnya, Kepala Resort Pemangkuan Hutan (KRPH) Perum Perhutani Bentang Barat, Cecep, mengatakan rumah tersebut sudah ada dari beberapa tahun lalu. Cecep menyebut pemilik sudah membuat surat pernyataan untuk tidak menempati rumah itu dan siap membongkarnya.

"Itu tidak ada izin. Memang sebelum saya tugas ke Sagaranten. Dari informasi, itu bangunan sudah ada beberapa tahun lalu, dan baru satu bulan oleh pemilik rumah dikerjakan kembali (finishing). Belum sempat ditempati karena belum beres semuanya," katanya pada 15 September 2022.

Berdasarkan foto surat pernyataan, Saepul selaku pemilik rumah mengakui telah melakukan pembangunan rumah di atas tanah negara yang dikelola Perum Perhutani. Dalam surat pernyataan itu, Saepul juga mengaku bersalah dan siap meninggalkan atau membongkar bangunan, sewaktu-waktu apabila digunakan oleh negara. Surat pernyataan ini ditandatangani Saepul, saksi, dan Kepala Desa Mekarsari.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Berita Terkini
Life20 April 2024, 16:00 WIB

6 Mental Kaya yang Wajib Anda Miliki Jika Ingin Sukses Sampai Hari Tua

Manakala seseorang ingin sukses hidupnya tentu harus memiliki mental kaya agar jalan menuju ke sana mudah dan cepat.
Ilustrasi. Mental kaya untuk mencapai kesuksesan. Sumber foto : Pexels/Ambu Ochieno
Inspirasi20 April 2024, 15:00 WIB

Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 di Perusahaan Makanan Wilayah Bandung

Berikut Informasinya Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 di Perusahaan Makanan Wilayah Bandung. Jobseeker Ayo Daftar!
Ilustrasi. Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 di Perusahaan Makanan Wilayah Bandung. | Foto: Pixabay
Sukabumi Memilih20 April 2024, 14:41 WIB

Punya 10 Kursi! PKS-PAN Satu Fraksi di DPRD Sukabumi, Siap Seperahu untuk Pilkada 2024

Dalam pilkada serentak 2024, diperlukan persyaratan minimal 20 persen kursi parlemen untuk mencalonkan bupati/wakil bupati.
Pertemuan PKS dan PAN di Aula Kantor DPD PKS Kabupaten Sukabumi di Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (20/4/2024). | Foto: Istimewa
Sehat20 April 2024, 14:00 WIB

Dampak Stres Bagi Kesehatan: 7 Penyakit yang Bisa Mengancam Tubuh

Dampak stres sangat buruk bagi kesehatan tubuh. Itulah mengapa waspada dengan gejala gangguan kejiwaan adalah hal yang penting.
Ilustrasi. Dampak stres bagi kesehatan tubuh. Sumber Foto : Pexels/Andrea Piacquadio
Sukabumi20 April 2024, 13:07 WIB

SPI Soroti Reforma Agraria Eks HGU PT Sugih Mukti Warungkiara Sukabumi

Reforma agraria mengatur dua poin yaitu terkait penataan aset dan penataan akses.
Ketua SPI Sukabumi Rozak Daud. | Foto: Istimewa
Life20 April 2024, 13:00 WIB

Tanda-tanda Seseorang Berbohong, Ini yang Harus Diwaspadai!

Seseorang yang berbohong mungkin memiliki ekspresi wajah yang tidak sejalan dengan kata-kata atau situasi yang mereka ceritakan.
Ilustrasi. Pinokio yang identik dengan anak Berbohong. Sumber : pixabay/anotherjustice2
Inspirasi20 April 2024, 12:59 WIB

Jana Madinah Wisata Buka Cabang di Sukabumi, Hadirkan Layanan Haji Furoda dan Umrah

Bagi masyarakat yang ingin menggunakan jasa Jana Madinah Wisata Sukabumi, bisa mendatangi kantornya di Pasar Modern Blok A no.6 Palabuhanratu.
Kepala Cabang Jana Madinah Wisata Sukabumi, Nurlela. (Sumber : Istimewa)
Sukabumi20 April 2024, 12:50 WIB

Optimalisasi Pompanisasi, Sekda Kota Sukabumi Rapat Koordinasi di Gedung Sate

Peningkatan sistem irigasi menjadi fokus utama dalam rakor ini.
Sekda Kota Sukabumi Dida Sembada menghadiri Rakor Sekda Kabupaten/Kota se-Jawa Barat di Ruang Papandayan Gedung Sate, Bandung, Jumat, 19 April 2024. | Foto: Dokpim Kota Sukabumi
Sehat20 April 2024, 12:30 WIB

Ini 7 Penyebab Stres yang Tidak Boleh Disepelekan, Yuk Jaga Kesehatan Mental!

Penyebab stres oleh masing-masing orang sangat beragam. Tapi, ada beberapa pemicu yang biasanya bisa terjadi demikian.
Ilustrasi. Memahami penyebab orang stres. Sumber foto : Pexels/cottonbro studio
Sukabumi20 April 2024, 12:05 WIB

Buruh di Sukabumi Ngaku Kaki Terlindas Ban Forklift saat Kerja, Kini Gaji Belum Dibayar

Nurrohman mengaku kecelakaan kerja ini sempat membuatnya tidak dapat berjalan.
Nurrohman (45 tahun) memperlihatkan kakinya yang pernah terlindas ban forklift saat bekerja di PT Bahtera Dingga Jaya (BDJ) di Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi. | Foto: SU/Asep Awaludin