SUKABUMIUPDATE.com - Polres Sukabumi mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menjanjikan korbannya bekerja di negara timur tengah. Dalam kasus ini, pelaku akan memberangkatkan korbannya dengan visa umroh.
Ada enam orang tersangka yang ditangkap, mereka adalah HA (52 tahun), LS (50 tahun), I (40 tahun) dan J (40 tahun). 4 orang ini bertugas sebagai perekrut. Kemudian MF (22 tahun) serta DA (39 tahun) bertugas sebagai pengurus penampungan.
Selain itu tiga pelaku lain yang masih berstatus buron atau Daftar pencarian Orang (DPO), mereka adalah M yang merupakan bos dari kasus ini, M dan A yang merupakan perekrut.
Adapun korbannya berjumlah 8 orang yang terdiri dari 7 wanita dan 1 pria. Mereka adalah Y (33 tahun), CS (37 tahun) dan IK (36 tahun) asal warga Lampung, D (39 tahun) warga Bandung Barat, SM (28 tahun) warga Kota Sukabumi. Kemudian SN (30 tahun), U (42 tahun), N (35 tahun) warga Kabupaten Sukabumi dan satu orang laki laki berinisial RF (35 tahun) warga Cianjur.
Waka Polres Sukabumi, Kompol R Bimo Moernanda mengatakan para tersangka ini yaitu menawari para korban untuk bekerja keluar negeri dengan tujuan Uni Emirat Arab dan Arab Saudi. Namun, pada kenyataanya tak ada perusahaan penyalur tenaga kerja.
"Setelah kita dalami itu perorangan tidak ada perusahaan," ujar Bimo dalam konferensi pers di Mako Polres Sukabumi, Rabu (16/9/2022).
Lebih lanjut, KBO Reskrim Polres Sukabumi Ipda Ruskan menyatakan dalam menjalankan aksinya para tersangka mendatangi satu persatu para korban ke rumahnya. Para tersangka ini sebagian sudah mengenal korban atau kenal dari orang lain.
Para korban dijanjikan bekerja di dua negara tujuan yaitu Uni Emirat Arab dan Arab Saudi dengan gaji sekitar 1.200 real atau sekitar Rp 4,7 juta perbulan.
Dalam kasus ini para tersangka memberangkatkan para korbannya dengan visa umroh. Sebab tak ada perusahaan resmi penyalur kerja. “Tanpa ada perusahaan resmi, jadi perorangan sifatnya, visanya ziarah atau umroh," jelas Ruskan.
Ruskan mengatakan, para tersangka disangkakan pasal 2 ayat (1) atau ayat (2) dan atau pasal 4 atau pasal 10 atau pasal 11 UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO. "Ancamannya minimal 3 tahun maksimal 15 tahun atau denda 120 juta maksimal 600 juta," bebernya.
Kanit PPA Polres Sukabumi IPTU Bayu Sunarti mengatakan dari hasil pemeriksaan sementara tersangka I, M dan M menawari para korban untuk bekerja sebagai Pembantu Rumah Tangga (PRT) di Uni Emirat Arab dan Arab Saudi.
Mereka mengiming-imingi korbannya memperoleh gaji yang tinggi dan menyampaikan bahwa prosesnya legal yaitu melalui perusahaan penyalur tenaga kerja.
"Setelah para korban tertarik, para tersangka perekrut membawa para korban ke daerah Parakansalak menampungnya di rumah tersangka HA. Pengelolaan di penampungan tersebut dibantu oleh tersangka MF dan DA," tegasnya.
Pada saat para korban di tampung, tersangka LS mengurus pembuatan dokumen paspor dan medikal dibantu oleh tersangka J,I, MF dan DA dan tersangka LS dan HA juga berhubungan dengan tersangka M yang membiayai seluruh proses.
"Jadi mereka ini mulai dari perekrutan, pembuatan dokumen hingga penerbangan ke luar negeri, proses perekrutan dan pengurusan kerja terhadap para korban tidak melalui perusahaan penyalur tenaga kerja yang resmi," ujarnya.
Bayu menyatakan, tersangka gagal memberangkatkan para korbannya setelah polisi melakukan penyergapan di tempat penampungan pada Selasa 13 September 2022.
"Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan para tersangka berbagai dokumen kependudukan milik para korban, 13 surat izin keluarga, 7 buah handphone berbagai merk milik para pelaku, 1 bundel Screensoot percakapan antara para korban dan tersangka dan 2 unit kendaraan roda empat merk Toyota Avanza dan Daihatsu Ayla," ujarnya.