SUKABUMIUPDATE.com - Calon penerima BLT BBM bisa didaftarkan via aplikasi Cek Bansos di ponsel. Selain itu kita juga bisa melaporkan penerima manfaat yang dirasa tidak berhak mendapatkan bansos.
Mengutip dari Tempo.co, pemerintah telah mengalokasikan anggaran Rp 12,4 triliun untuk bansos dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai atau BLT BBM. Meski pemerintah sudah memiliki data keluarga penerima manfaat yang menjadi sasaran bansos tersebut, tapi Anda bisa mendaftarkan nama lain jika memenuhi kriteria tapi belum masuk daftar dimiliki pemerintah.
Begitu juga sebaliknya, jika Anda mengetahui ada penerima bansos yang ternyata tidak memenuhi kriteria yang ditetapkan, bisa melaporkannya. Pendaftaran ataupun pelaporan tersebut bisa dilakukan lewat Program Usul Sanggah dengan menggunakan aplikasi di telepon seluler.
Program Usul Sanggah ini adalah salah satu fitur yang ada di dalam aplikasi Cek Bansos untuk mencegah penyaluran bantuan sosial yang tidak tepat sasaran.
Fitur tersebut diharapkan bisa menjadi solusi permasalahan data orang yang berhak mendapatkan bantuan tapi tidak mendapatkan (exclusion error) atau orang yang tidak berhak tapi mendapatkan bantuan (inclusion error).
Cara mendaftarkan diri sebagai penerima BLT BBM
- Unduh aplikasi melalui playstore dengan keyword "Aplikasi Cek Bansos".
- Klik "Daftar Usulan" jika pemilik akun ingin mengusulkan penerima bansos. Pemilik akun bisa mendaftarkan diri, keluarga, orang lain atau fakir miskin dalam satu desa/kelurahan dengan pemilik akun.
- Klik "Tambah Usulan"
- Isi formulir sesuai dengan data kependudukan Calon Penerima Manfaat
- Memilih jenis bantuan sosial (BPNT/PKH)
- Unggah 2 foto yaitu KTP dan rumah tampak depan
Usai mengajukan diri melalui fitur usul tersebut, Kemensos akan memverifikasi data yang diberikan.
Baca Juga :
Cara melaporkan penerima manfaat yang tidak berhak mendapatkan bansos
- Download aplikasi Cek Bansos.
- Klik "Tanggapan Kelayakan". Setelah itu akan tampil data penerima BLT di sekitar tempat tinggal Anda.
- Pilih ikon jempol menghadap ke bawah jika melihat ada data orang yang tak layak menerima BLT BBM. Sedangkan ikon jempol ke bawah untuk menilai orang layak tersebut menerima bansos tersebut.
- Menuliskan alasan orang tersebut tidak layak menerima BLT BBM.
- Klik "Kirimkan tanggapan"
Seperti diketahui, pemerintah menyiapkan bantalan sosial dengan total nilai anggaran sebesar Rp 24,17 triliun sebagai bentuk pengalihan subsidi BBM.
Ada tiga macam bantuan sosial atau bansos yang digelontorkan pemerintah yakni BLT BBM, bantuan subsidi upah atau BSU dan bantuan subsidi transportasi.
Pertama, BLT BBM yang ditujukan kepada 20,65 juta keluarga penerima manfaat (KPM) senilai Rp 600.000. Pembayaran BLT BBM itu dilakukan dua kali yakni Rp 300.000 pada bulan September ini dan Rp 300.000 di awal Desember 2022 mendatang.
Penerima BLT BBM hanya ditujukan kepada masyarakat miskin atau rawan miskin yang memiliki KTP, dan bukan termasuk anggota PNS, Polri, dan TNI. Khusus untuk bansos program PKH, penerima harus masyarakat yang terdampak kenaikan harga BBM, termasuk masyarakat yang terkena PHK.
SUMBER: BISNIS | TEMPO.CO