SUKABUMIUPDATE.com - Beberapa hari lalu Badan Pengawas Pemilihan Umum (bawaslu) mengumumkan adanya 494 nama dan Nomor Induk Penduduk (NIK) yang terdaftar sebagai anggota Parpol.
Hal tersebut juga viral di Twitter seorang pemilik akun @/puty mengungkapkan jika namanya masuk sebagai anggota Parpol. Unggahannya tersebut mendapatkan like hingga 22,6 ribu.
"Berdasarkan hasil pengawasan terhadap tahapan pendaftaran dan verifikasi administrasi partai politik calon peserta pemilu 2024, per tanggal 23 Agustus, Bawaslu menemukan total 494 nama dan Nomor Induk Kependudukan non-parpol yang terdaftar di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol),” Ungkap Bawaslu dalam keterangan di Instagram reminya.
Oleh karena itu, Bawaslu telah menerbitkan surat imbauan kepada KPU untuk menghapus nama non-parpol tersebut dalam Sipol.
Bawaslu juga mengimbau agar masyarakat melakukan pemeriksaan apakah nama dan NIK terdaftar sebagai anggota parpol atau tidak.
“Jika ternyata Sahabat bukan anggota parpol tetapi didata sebagai anggota parpol, Sahabat bisa langsung lapor ke posko pengaduan di kantor Bawaslu kabupaten/kota.” Imbau Bawaslu.
Dan untuk mengetahui apakan Naman Nama dan NIK Anda terdaftar sebagai anggota Parpol atau tidak, simak cara memeriksanya dibawah ini: