SUKABUMIUPDATE.com - Program Studi Teknik Sipil Universitas Nusa Putra kembali menyelenggarakan kegiatan rutin tahunan, yaitu sertifikasi ahli jenjang 7 bidang konstruksi untuk mahasiswa yang akan lulus dan alumni maksimal 2 tahun, yang biasanya disebut SKK fresh graduate.
Kegiatan sertifikasi ini bekerjasama dengan PUPR Balai Jasa Konstruksi Wilayah III Jakarta. Biaya kegiatan ini juga seluruhnya didanai oleh BJKW3 Jakarta.
Prodi Teknik Sipil Universitas Nusa Putra sendiri telah bekerjasama dengan PUPR Balai Jasa Konstruksi Wilayah III (BJKW3) sejak Tahun 2019. Dan ini merupakan kegiatan sertifikasi yang ke 4 kalinya diselenggarakan di Universitas Nusa Putra.
Pembekalan 32 jam pelajaran dapat diikuti oleh umum, tetapi untuk mendapat sertifikat kompetensi ahli hanya yang memenuhi syarat dan telah terdaftar di link PUPR BJKW3.
Syarat untuk mendapat sertifikat kompetensi yang dulu disebut SKA dan di Tahun 2022 saat ini menjadi SKK.
Syaratnya adalah mahasiswa Teknik semester akhir dan lulusan maksimal 2 Tahun dan mendaftar sebagai calon penerima pelatihan pembekalan, mengikuti pembekalan, ujian tertulis di SIBIMA Konstruksi, serta uji wawancara.
Setelah melalui seluruh proses maka seseorang berhak mendapat SKK jenjang 7 setara dengan Sertifikat Kompetensi Ahli Muda (SKA)
Para pemateri dalam pembekalan 32 JPL adalah para ahli dari akademisi serta praktisi yang telah memiliki sertifikat ToT (Training of Trainer), dan Dosen di Universitas Nusa Putra yang telah memiliki sertifikat ToT ini ada sebanyak 6 orang.
Pemateri dari praktisi yaitu Ketua Umum Gataki Dr. Ir. Desiderius Viby Indrayana, ST., MM., MT., IPU., ASEAN. Eng, dan Ir. Paikun, ST., MT., IPM., ASEAN. Eng sebagai praktisi juga akademisi.
Selain praktisi dan akademisi, Ir. Paikun juga adalah Ketua PII Cabang Kabupaten Sukabumi dan direktur dalam perusahaan bidang jasa konstruksi.
Ia juga adalah dosen prodi Teknik Sipil juga sebagai Kaprodi Teknik Sipil dan Kepala RCSU (Research & Community Service Unite) Universitas Nusa Putra dan sebagai Ketua Persatuan Dosen Peneliti Indonesia (PDPI) Daerah Kabupaten Sukabumi.
Para pemateri dalam kegiatan sertifikasi ini terdiri dari akademisi Universitas Nusa Putra dan Universitas lain yang telah bekerja sama dengan prodi Teknik Sipil Universitas Nusa Putra.
Diantaranya yaitu, pemateri dari Universitas Tanri Abeng Jakarta, Dr. Idi Namara, ST., MT sebagai Dekan Fakultas Teknik & Teknologi di Universitas Tanri Abeng.
Kemudian, dari Universitas Kristen Maranatha Bandung ada Dr. Deni Setiawan, ST., MT sebagai Kaprodi Teknik Sipil di Universitas Kristen Maranatha.
Dosen-dosen dari prodi Teknik Sipil Universitas Nusa Putra sebagai pemateri diantaranya adalah Utamy Sukmayu Saputri, ST., MT Sekretaris Prodi Teknik Sipil, Muhammad Hidayat, M.Eng Dosen Teknik Sipil, dan Nadhya Susilo Nugroho, ST., MT Dosen Prodi Teknik Sipil Universitas Nusa Putra.
Kegiatan pembekalan dan sertifikasi kompetensi bagi calon lulusan dan alumni di bidang Konstruksi ini akan diselenggarakan selama 4 hari yaitu dimulai dari hari senin 05-08 September 2022 secara during menggunakan zoom dapat diakses melalui https://bit.ly/3B9HVZc.
Jadi bagi masyarakat umum yang akan mengikuti pembekalan dapat mengakses link zoom, sebagai pengalaman apabila akan mengajukan Sertifikat Ahli di bidang konstruksi atau saat ini disebut SKK.
SKK merupakan sertifikat yang sah yang dikeluarkan oleh BSN (Badan Standardisasi Nasional) yang dikeluarkan melalui LPJK. Sertifikat SKK ini merupakan syarat ahli agar dapat melaksanakan kegiatan keinsinyuran.Sesuai dengan UU Jasa Konstruksi No. 2 Tahun 2017 setiap tenaga kerja wajib bersertifikasi.
Bagi tenaga kerja yang bekerja di bidang keinsinyuran tetapi tidak memiliki sertifikat kompetensi maka akan dikenakan sanksi, tidak hanya pekerja yang dikenakan sanksi bahkan perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja tidak tersertifikasi maka perusahaan tersebut dikenai sanksi.
Berdasarkan UU Keinsinyuran No. 11 Tahun 2014 Tentang Keinsinyuran setiap orang yang melakukan kegiatan keinsinyuran harus bersertifikasi, apabila tidak tersertifikasi berdasarkan UU ini pada Pasal 16 ayat 2 Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a) peringatan tertulis;
b) denda;
c) penghentian sementara kegiatan Keinsinyuran;
d) pembekuan Surat Tanda Registrasi Insinyur; dan/atau
e) pencabutan Surat Tanda Registrasi Insinyur.
Selain sanksi administratif juga dapat dikenakan denda bagi orang yang melakukan kegiatan keinsinyuran tanpa memiliki sertifikat kompetensi.
Berdasarkan ketentuan perundang-undangan maka prodi Teknik Sipil Universitas Nusa Putra memberikan pembekalan kompetensi bagi mahasiswa calon lulusan dan alumni maksimal 2 tahun, agar para mahasiswa serta alumni mempunyai kompetensi dan tersertifikasi yang dibutuhkan oleh masyarakat dan dunia industri konstruksi khususnya.
Harapannya selain para calon lulusan dan lulusan Prodi Teknik Sipil Universitas Nusa Putra, selain mempunyai kompetensi yang dibutuhkan di lapangan juga memenuhi syarat untuk bekerja sesuai UU No. 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi, serta UU No. 11 Tahun 2014 Tentang Keinsinyuran.
(ADVERTORIAL)