SUKABUMIUPDATE.com - Muhammad Jaenudin, anggota DPRD Jabar melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jabar nomor 2 tahun 2022 tentang desa wisata.
Sosialisasi yang diselenggarakan di Resto King Raos, Jalan Lingkar Selatan, Desa Cibatu, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi pada Senin, 29 Agustus 2022, dihadiri perwakilan dari unsur pemerintah desa, tokoh masyarakat dan organisasi kepemudaan.
Baca Juga :
Pada kesempatan tersebut, ketua Fraksi PDIP DPRD Jabar itu menegaskan tentang pentingnya keterlibatan masyarakat dalam mempromosikan sektor wisata yang ada di desa.
Hal itu, kata Jaenudin dilakukan supaya sektor wisata yang ada di satu wilayah desa tidak hanya diketahui oleh orang-orang terdekat saja.
“Terlebih hari ini media sosial (medsos) bisa kita manfaatkan sebagai alat mempromosikan sektor wisata yang dimiliki di setiap desa,” ujarnya.
Bila perlu, kata Jaenudin, kades dan perangkat desa serta perangkat lain yang terkait wajib memiliki akun medsos dan diberikan tanggung jawab untuk mempromosikan sektor wisata melalui akunnya masing-masing.
Menurut dia, cara itu efektif untuk mengundang datangnya pengunjung yang dampak positifnya membantu pertumbuhan ekonomi. “Kalau banyak pengunjung, jelas akan menambah pertumbuhan ekonomi masyarakat,” ujarnya.