SUKABUMIUPDATE.com - Kuasa hukum Habib Bahar bin Smith Ichwan Tuankotta membenarkan kabar Habib Bahar bebas setelah menjalani hukuman tujuh bulan penjara. Kabar ini murni atas putusan hakim Pengadilan Tinggi Bandung sebagaimana vonis banding.
“Sudah tadi pagi habib keluar dari rutan Polda Jabar jam 3 pagi. Kondisi beliau sehat, bugar,” ujar kuasa hukum Bahar, mengutip dari suara.com, Kamis (1/9/2022).
Ichwan mengatakan saat bebas, Habib Bahar dijemput kerabat dan perwakilan keluarga. Dari Polda Jabar, Habib bertolak ke kediamannya di Pondok Pesantren Tajjul Allawiyin, Kabupaten Bogor. “(Habib) langsung ke Tajul (Allawiyin), pesantren. Kediaman beliau,” katanya.
Ichwan menuturkan Habib Bahar akan menghabiskan waktu dengan keluarga terlebih dahulu usai bebas. Habib Bahar belum mau kembali berceramah. “Beliau ingin fokus dengan keluarga,” kata dia.
Sementara dikonfirmasi terpisah, Kasi Intel Kejari Bale Bandung Andrie Dwi Subianto mengatakan dibebaskannya Habib Bahar usai adanya penetapan putusan hakim Pengadilan Tinggi Bandung. Pihak jaksa melakukan eksekusi atas putusan tersebut.
“Ya sudah bebas murni. Karena kan 7 bulan ya (putusan hakim PT Bandung), sudah pas hari ini,” kata Andrie.
Seperti diketahui, Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung memperberat hukuman habib Bahar bin Smith menjadi tujuh bulan penjara. Namun, hakim meminta agar Bahar dikeluarkan dari tahanan.
Habib Bahar Smith divonis hukuman 6,5 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung karena dinyatakan bersalah sebarkan kabar yang tak pasti dan berpotensi keonaran.
Adapun hal yang diperkarakan soal ujaran Habib Bahar saat mengisi ceramah di Kabupaten Bandung pada bulan Desember 2021. Saat itu Bahar menyebut Habib Rizieq Shihab dipenjara karena menggelar Maulid Nabi serta enam laskar FPI disiksa hingga tewas.
Jaksa penuntut umum mengajukan banding ke PT Bandung atas vonis PN Bandung itu. PT Bandung merevisi hukuman menjadi 7 bulan. Selanjutnya, diperintahkan agar Habib Bahar Smith untuk dibebaskan.
SUMBER: SUARA.COM