SUKABUMIUPDATE.com - BPJAMSOSTEK Sukabumi kembali menggaungkan gerakan anti korupsi. Kampanye ini dilaksanakan dengan mengajak peserta untuk bersama-sama membantu pemerintah dalam upaya pencegahan korupsi.
Kegiatan ini dihadiri langsung Kepala Disnaker Kota Sukabumi Yadi Mulyadi, Kepala BPJAMSOSTEK Sukabumi Oki Widya Gandha dan karyawan dan karyawati BPJAMSOSTEK Sukabumi.
Baca Juga :
Oki Widya Gandha mengungkapkan kegiatan kampanye ini merupakan salah satu bentuk dukungan dan sosialisasi BPJAMSOSTEK sebagai badan hukum publik dalam mendukung upaya pemerintah memberantas korupsi.
“Ini salah satu upaya kami dalam membangun budaya anti korupsi kepada peserta BPJAMSOSTEK. Ini juga sebagai bentuk edukasi kepada peserta bahwa BPJAMSOSTEK dalam penyelenggaraan program jaminan sosial dan pelayanan kepada peserta tidak pernah memungut biaya apapun dan hal-hal lainnya yang ada kaitannya dengan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).” jelas Oki.
Dalam penyampaian sosialisasi anti korupsi, Kepala Disnaker Kota Sukabumi Yadi Mulyadi menjelaskan bahwa ada tujuh tindak pidana korupsi yang meliputi kerugian keuangan negara, pemerasan, penyuapan, kecurangan (fraud), gratifikasi, penggelapan dalam jabatan dan benturan kepentingan.
Ditambahkan pula bahwa terdapat tiga hal yang dapat kita lakukan dalam pemberantasan korupsi yaitu melaporkan tindak pidana korupsi kepada KPK atau aparat penegak hukum lainnya, memperbaiki sistem, serta sosialisasi dan kampanye anti korupsi kepada masyarakat.
Yadi juga mengapresiasi kegiatan sosialisasi yang dilakukan oleh BPJAMSOSTEK sebagai upaya memberikan wawasan pencegahan korupsi kepada peserta. (ADV)