SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah akan menyalurkan bansos tambahan untuk mendukung perekonomian warga, mulai bulan September 2022. Walaupun muncul di tengah isu kenaikan harga bahan bakar minyak, pemerintah memastikan sumber dananya bukan dari anggaran subsidi BBM.
Melansir tempo.co, Direktur Jenderal Anggaran Isa Rachmatarwata mengatakan tambahan dana untuk BLT itu bukan hasil pengalihan dari anggaran subsidi BBM yang sudah terus melonjak hingga Rp 502 triliun. Sebab, dia mengatakan, pemerintah telah mengkhususkan masing-masing anggaran itu demi memenuhi kebutuhan hingga akhir tahun.
"Bukan dari anggaran subsidi (energi). Jadi memang anggaran subsidi sudah ada yang Rp 502,4 triliun dan bansos ada anggarannya sendiri," kata dia saat ditemui di kantornya, kemarin, Senin, 29 Agustus 2022.
Menurut Isa, total tambahan anggaran bansos untuk BLT BBM yang sebesar Rp 24,17 triliun itu diperoleh dari penambahan anggaran perlindungan sosial sebesar Rp 18,6 triliun yang telah disetujui DPR RI pada Mei 2022 lalu. Karena itu anggaran bansos dalam APBN 2022 menjadi sebesar Rp 431,5 triliun.
Selain itu, anggaran tambahan untuk BLT ini juga diambil dari dana cadangan sebesar Rp 3,4 triliun. Sisanya yang sebanyak Rp 2,17 triliun diambil dari anggaran pemerintah daerah (pemda) yang telah diberikan melalui dana transfer ke daerah.
"Itu total mencapai sekitar Rp 22 triliun. Nah, yang sisanya Rp 2,17 triliun itu dari DAU-DBH (Dana Alokasi Umum - Dana Bagi Hasil), itu sudah ada duitnya yang di pemda," papar Isa.
Isa menekankan, anggaran BLT ini ditambah semata untuk merespons kenaikan harga barang-barang kebutuhan pokok yang terus membebani ekonomi masyarakat. Dengan adanya BLT sebagai bansos ini, Isa mengatakan, masyarakat terutama golongan bawah bisa terjaga daya belinya.
"Jadi apakah BBM mau dinaikkan atau tidak, tapi pemerintah memang sudah melihat bahwa ada kebutuhan untuk membantu rakyat terutama golongan bawah ini dengan tambahan bansos," kata Isa.
Seperti diberitakan sebelumnya, selain BLT untuk keluarga penerima manfaat dari kementerian sosial, bansos BBM ini juga akan diberikan kepada para pekerja dengan upah dibawah Rp 3,5 juta per bulan. Bansos ini juga akan menyasar nelayan dan pekerja transportasi umum atau angkutan umum.
SUMBER: TEMPO.CO