SUKABUMIUPDATE.com - Mantan imam Masjidil Haram Sheikh Saleh al-Taleb dilaporkan dijatuhi vonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan banding Arab Saudi.
Dilansir dari Middle East Monitor via Tempo.co, Rabu 24 Agustus 2022, kelompok hak asasi Prisoners of Conscience melaporkan bahwa pengadilan banding membatalkan keputusan awal Pengadilan Kriminal Khusus yang membebaskan al-Taleb.
Sheikh al-Taleb awalnya ditangkap pada Agustus 2018. Tidak ada penjelasan resmi atas penahanan pria berusia 48 tahun itu, tetapi kelompok hak asasi manusia mengatakan penangkapannya terjadi setelah dia menyampaikan khotbah tentang kewajiban umat Islam untuk berbicara menentang kejahatan di depan umum.
Saat itu, media Timur Tengah Khaleej melaporkan bahwa dalam ceramahnya, Taleb, yang juga menjabat sebagai hakim di Makkah, mencemooh pembauran lelaki dan perempuan yang bukan muhrim dalam konser dan acara hiburan lainnya.
Meskipun tidak ada kritik langsung terhadap keluarga Kerajaan Arab Saudi dalam ceramahnya, Saudi dalam beberapa bulan terakhir telah melonggarkan aturan tentang kehadiran perempuan di acara-acara publik.
Arab Saudi dikenal secara rutin memenjarakan aktivis, jurnalis, dan penceramah tanpa alasan yang jelas. Puluhan pengkhotbah dilaporkan telah ditangkap sejak 2017, termasuk beberapa yang menyerukan rekonsiliasi antara negara-negara Teluk ketika Arab Saudi mengatur pengepungan terhadap negara tetangga, Qatar.
Banyak dari para ulama itu masih berada di penjara, meski hubungan antar dua negara bertetangga sudah dinormalisasi.
Pekan lalu, pihak berwenang Saudi menghukum mahasiswa doktoral Salma al-Shehab 34 tahun penjara karena tweet yang kritis terhadap pemerintah. Putusan terhadap ibu dari dua anak yang masih kecil ini memicu kemarahan di seluruh dunia.
SUMBER: MIDDLE EAST MONITOR | TEMPO.CO