SUKABUMIUPDATE.com - Paspor menjadi salah satu dokumen yang wajib dimiliki ketika melakukan perjalanan ke luar negeri. Dokumen seukuran buku kecil ini sangat penting untuk keberlangsungan perjalanan ke luar negeri.
Melansir dari Tempo.co, ada dua jenis paspor yang dikeluarkan oleh Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
Menurut situs resmi Kantor Imigrasi Yogyakarta, pada prinsipnya, kedua paspor ini memiliki fungsi yang sama, yaitu bukti identitas WNI yang berlaku dalam skala internasional dan dapat digunakan untuk melakukan perjalanan ke luar negeri.
Memiliki fungsi yang sama, tetapi terdapat beberapa perbedaan antara paspor fisik dan e-paspor. Ini bedanya:
Baca Juga :
1. Biaya Pembuatan
Dilansir dari situs resmi Kantor Imigrasi Kelas I Tanjung Priok, pembuatan e-paspor lebih mahal dibanding paspor biasa. Ini karena e-paspor memiliki sistem chip yang tertanam di dalamnya.
Biaya membuat paspor biasa hanya Rp 355 ribu. sedangkan pembuatan e-paspor Rp.655 ribu.
2. Kelengkapan Data Paspor
Mengutip laman resmi Kantor Imigrasi Kelas I Tanjung Priok, salah satu yang membedakan paspor fisik dan e-paspor adalah kelengkapan datanya.
Paspor berbentuk fisik hanya berisi data, seperti nama lengkap, kewarganegaraan, tanggal lahir, dan lain-lain. Sedangkan, paspor elektronik memuat data pemilik dilengkapi dengan data biometrik, seperti sidik jari dan bentuk wajah pemilik.
3. Mudah disetujui dalam pengajuan Visa
Dilansir dari laman resmi Kantor Imigrasi Yogyakarta, mengingat tingkat keamanan e-paspor yang baik serta kemudahan verifikasi, pengajuan visa bagi pemegang paspor elektronik lebih mudah untuk disetujui oleh negara yang akan dikunjungi. Terlebih lagi Jepang yang menyediakan fasilitas visa gratis bagi pemegang paspor elektronik asal Indonesia.
Di luar aturan baru yang mulai diterapkan sejak 28 Desember 2020, pada masa pandemi wisatawan asing dilarang masuk ke Jepang, pemegang paspor elektronik dapat melakukan registrasi kedatangan ke kedutaan Jepang terkait tujuannya datang ke Jepang tanpa harus mengajukan permohonan Visa sama sekali.
4. Pemeriksaan Lebih Cepat
Dikutip dari laman resmi Kantor Imigrasi Yogyakarta, pemegang paspor elektronik tidak perlu lagi antri di bagian pemeriksaan keimigrasian di beberapa bandara Indonesia, melainkan dapat langsung keluar melalui autogate dengan cara memindai paspor elektroniknya.
Hal ini dimungkinkan karena chip yang menyimpan data biometrik pemegang paspor yang dapat dengan cepat dikenali dengan menggunakan alat pemindai khusus yang diletakkan di beberapa bandara udara internasional yang memiliki autogate.
Pemegang paspor elektronik butuh waktu yang singkat dalam pemeriksaan keimigrasian jika akan masuk maupun berangkat ke luar negeri.
SUMBER: TEMPO.CO/MUHAMMAD SYAIFULLOH