SUKABUMIUPDATE.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK Sukabumi kembali menyalurkan santunan kematian kepada pesertanya. Kali ini yang menerima santunan kematian tersebut adalah keluarga ahli waris Acun. Ia merupakan Ketua RT 02/06 Kelurahan Sudajaya Hilir, Kecamatan Baros, Kota Sukabumi, dengan menerima manfaat sebesar Rp 42 juta.
Pemberian santunan dilakukan oleh Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi didampingi Kepala Bidang Kepesertaan Korporasi dan Institusi BPJAMSOSTEK Sukabumi Deni Pane dalam acara Rapat Koordinasi Kewilayahan Para Ketua RW/Ketua RT serta Kick Off Program Pemberdayaan Rukun Warga (P2RW) dan Bulan Imunisasi Anak Nasional (BIAN) Kecamatan Baros, Kamis, 11 Agustus 2022.
Wali Kota menjelaskan bahwa Pemerintah Kota Sukabumi telah memberikan apresiasi terhadap kinerja para Ketua RT dan RW, di antaranya yaitu dengan mengikutsertakan mereka dalam program BPJAMSOSTEK.
Baca Juga :
Sementara itu di tempat terpisah, Kepala BPJAMSOSTEK Sukabumi Oki Widya Gandha mengatakan, santunan kematian ini merupakan tanggung jawab BPJAMSOSTEK kepada seluruh peserta apabila meninggal dunia meskipun bukan akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja.
“BPJAMSOSTEK senantiasa hadir dalam memberikan santunan kepada peserta utamanya saat mengalami kecelakaan kerja maupun yang meninggal dunia. Pak Walikota sangat mengapresiasi program-program BPJAMSOSTEK selama ini,” kata Oki.
Program yang ada di BPJAMSOSTEK memiliki manfaat yang luar biasa. Khusus jaminan kematian ini dapat dimanfaatkan dengan baik oleh ahli waris peserta yang meninggal dunia. Jaminan Kematian (JKM) yang diterima ahli waris total sebesar Rp 42 juta. Terdiri dari santunan berkala Rp 12 juta, biaya pemakaman Rp 10 juta dan santunan kematian Rp 20 juta.
SUMBER: SIARAN PERS