SUKABUMIUPDATE.com - Per 10 Agustus 2022, Pekerja Migran Indonesia atau PMI di Taiwan akan menerima upah sebesar NTD 20 ribu atau setara dengan Rp 9,9 juta. Sebelumnya, upah PMI di negara tersebut NTD 17 ribu atau Rp 8,4 juta.
Kenaikan upah untuk PMI sektor domestik di Taiwan ini disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. Ia mengatakan terakhir kali kenaikan upah PMI sektor domestik di Taiwan terjadi pada 2015.
“Alhamdulillah, hari ini kita memetik buah hasil kerja bersama yang sangat baik antara kementerian dan lembaga dalam menaikkan upah PMI sektor domestik di Taiwan. Hadiah kemerdekaan yang sangat indah bagi calon PMI dan PMI khususnya sektor domestik di Taiwan," kata Ida di Jakarta dalam keterangannya seperti dikutip pada Kamis, 11 Agustus 2022.
Sejak Desember 2018, Ida mengatakan Kementerian Ketenagakerjaan mengupayakan penyesuaian upah PMI Sektor Domestik di Taiwan melalui Kamar Dagang dan Ekonomi Indonesia di Taipe atau KDEI/IETO.
Di berbagai kesempatan, Kemnaker juga meminta Otoritas Taiwan untuk mempertimbangkan penyesuaian upah PMI yang tidak mengalami perubahan sejak tujuh tahun lalu.
Selain kenaikan gaji, buruh asal Tanah Air untuk sektor domestik di Taiwan akan mendapat penambahan upah sebesar NTD 1.000. Tambahan ini berlaku bagi PMI yang telah mengakhiri periode kontrak kerjanya selama tiga tahun dengan majikan yang sama.
"Saya memberikan apresiasi yang setingginya dan mengucapkan terima kasih kepada Otoritas Taiwan dan semua kementerian/lembaga, termasuk Kementerian Luar Negeri dan KDEI Taipei, yang telah secara bersama-sama mengupayakan kenaikan gaji ini," tutur Ida.
Ia memastikan Kementerian Ketenagakerjaan terus memantau penerapan kebijakan kenaikan upah dan memastikan aturan baru itu terimplementasi dengan baik. Adapun Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker Suhartono menuturkan calon PMI sektor domestik di Taiwan yang Perjanjian Kerjanya (PK) sudah terlanjur dileges oleh KDEI Taipei maupun UPT-BP2MI namun belum berangkat bekerja, tidak perlu dileges ulang.
Menurutnya, meskipun dalam PK tersebut masih tertera upah sebesar NTD 17 ribu, P3MI cukup menyesuaikan Surat Pernyataan Biaya dan Gaji (SPBG) PMI dengan mencantumkan gaji sebesar NTD 20 ribu. "Sehingga PMI akan tetap mendapatkan hak upah sebesar NTD 20 ribu begitu mereka bekerja di Taiwan," ucapnya.
Ketentuan baru ini berlaku bagi buruh migran sektor domestik yang datang ke Taiwan dengan kontrak kerja baru. Meski begitu, PMI yang sudah bekerja di Taiwan dan masih terikat dengan kontrak kerja lama tidak perlu berkecil hati. Sebab, terbuka peluang bagi PMI untuk melakukan negosiasi kenaikan upah sesuai ketentuan pengupahan yang baru dengan pemberi kerja.
"Peran seluruh P3MI yang menempatkan PMI ke Taiwan sangat diperlukan untuk membantu atau memfasilitasi kenaikan upah PMI tersebut melalui agensi sebagai mitra kerja mereka di Taiwan," ujarnya.
SUMBER: TEMPO.CO