SUKABUMIUPDATE.com - Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Yudha Sukmagara menerima massa aksi dari Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia atau KSBSI. Elemen buruh ini menuntut dicabutnya klaster ketenagakerjaan dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja lantaran dinilai merugikan.
Bersama pimpinan Komisi IV, Yudha turut menandatangani surat rekomendasi yang berisi poin-poin tuntutan buruh KSBSI usai menerima audiensi di ruang Banmus Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, Komplek Perkantoran Jajaway di Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Rabu (10/8/2022).
"Tadi kita terima di depan (gedung) dan perwakilannya masuk untuk berdiskusi di ruang Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Sukabumi. Alhamdulillah kondusif dan semuanya tersampaikan,” kata Yudha kepada awak media usai audiensi.
Baca Juga :
Politisi Gerindra tersebut memastikan aspirasi massa aksi telah diserapnya. Yudha siap berjuang bersama buruh untuk memperjuangkan tuntutan mereka. "Intinya meminta ke DPRD untuk menyuarakan aspirasi sahabat-sahabat sampai ke tingkat pusat atau DPR RI, untuk disuarakan juga di sana,” kata dia.
"Sudah ditandatangani berita acaranya dan juga tentang Omnibus Law ini. Mereka meminta Undang-Undang Cipta Kerja diperbaiki utamanya klaster ketenagakerjaan," imbuh Yudha.
Dalam surat rekomendasi itu DPRD dan buruh juga sepakat mencari solusi masalah ketenagakerjaan di Kabupaten Sukabumi. "Masih adanya upah di bawah UMK di perusahaan-perusahaan padat karya yang tidak padat modal," ujarnya. "Bakal ada langkah dari DPRD secara tupoksi monitoring ke lapangan,” katanya.
Sebelumnya, koordinator aksi Nendar Supriyatna mengatakan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja memuat berbagai macam aturan untuk memangkas alur birokrasi yang selama ini kerap dianggap rumit. Namun, beberapa hal di klaster ketenagakerjaan masih harus diperbaiki.
Sederat poin yang dinilai merugikan buruh adalah soal perluasan outsourcing di beberapa sektor. Kemudian terkait pelemaham fungsi serikat buruh dalam hal pengupahan. Selanjutnya adalah soal pengurangan nilai pesangon, hingga masalah kontrak dan kerawanan pemutusan hubungan kerja atau PHK bagi buruh.