SUKABUMIUPDATE.com - Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia, Igun Wicaksono menanggapi tarif baru ojol (ojek online) yang ditetapkan Kementerian Perhubungan.
Igun Wicaksono mengatakan penetapan tarif baru tersebut merupakan tuntutan dari para pengemudi, dimana sejak 2019 tidak ada perubahan tarif. Dan dengan adanya tarif baru tersebut membuat tarif layanan ojol berpotensi alami kenaikan.
"Sehingga kami meminta kepada regulator dalam hal ini Kementerian Perhubungan agar perlu merevisi memperbaharui aturan tarif yang sebelumnya atas dasar adanya kenaikan salah satu komponen tarif dalam Opex (Operational Expenditure), biaya operasional," ujar Igun dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa, 9 Agustus 2022 yang melansir dari suara.com.
Dia menilai penetapan tarif baru tersebut merupakan hal yang positif bagi para pengemudi ojek online.
Menurut Igun regulasi baru ini harus disosialisasikan oleh Kementerian Perhubungan kepada seluruh stakeholder termasuk mitra pengemudi dan juga pengguna jasa layanan aplikasi atau pelanggan.
"Untuk biaya sewa aplikasi saat ini paling tinggi sebesar 20 persen masih diberlakukan oleh dua perusahaan aplikasi on demand terbesar di Indonesia, namun beberapa aplikasi sejenis ada yang berlakukan biaya sewa aplikasi dibawah 20 persen," imbuh dia.
Namun demikian, tambah Igun, faktor utama dari komponen tarif salah satunya adalah BBM.
Memang untuk saat ini memang belum ada kenaikan harga BBM jenis Pertalite yang umum digunakan oleh para mitra pengemudi ojek online.
Akan tetapi, dengan adanya regulasi dari Pertamina mengenai pembatasan pembelian BBM jenis Pertalite, maka akan berdampak pada pendapatan dari pengemudi ojek online walaupun belum terlalu signifikan bagi operasional mitra pengemudi ojek online.
"Jadi, apabila suatu saat terjadi kenaikan BBM jenis Pertalite maka komponen tarif harus kembali disesuaikan sebagai salah satu komponen dalam Operational Expenditure (Biaya Operasional)," kata dia.
Kementerian Perhubungan lewat Direktorat Jenderal Perhubungan Darat telah mengeluarkan tarif baru bagi ojek online. Tarif ojek di Jabodetabek pun mengalami kenaikan.
"Dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 ini kami telah melakukan evaluasi batas tarif terbaru yang berlaku bagi ojek online. Selain itu sistem zonasi masih berlaku 3 zonasi," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno.
Adapun pembagian ketiga zonasi itu yakni Zona I meliputi, Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali.
Kemudian, zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
Dan zona III meliputi, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.
Berikut besaran tarifnya:
Zona I
Besaran Biaya Jasa Zona I yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp 1.850/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.300/km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 9.250 - Rp 11.500.
Zona II
Besaran Biaya Jasa Zona II yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.600/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.700/km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 13.000 - Rp 13.500.
Zona III
Untuk Besaran Biaya Jasa Zona III yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.100/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.600/km, biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara R p10.500 - Rp 13.000
SOURCE: SUARA.COM