SUKABUMIUPDATE.com - Jumlah WNI di Kamboja yang diselamatkan dari penyekapan, bertambah. Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha mencatat, per-Jumat, 5 Agustus 2022, sudah ada 129 WNI yang dievakuasi di KBRI Phnom Penh dari tempat penyekapan.
Sebelumnya, KBRI Phnom Penh pada Minggu, 31 Juli 2022, menyelamatkan 62 WNI terduga korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang dipekerjakan di perusahaan investasi bodong serta judi online di Kamboja. Mereka dilaporkan disiksa, dieksploitasi, sampai belakangan ini juga disebut-sebut mengalami penyekapan.
"Jadi ke-129 WNI tersebut bekerja pada beberapa perusahaan online scams, yang berada di berbagai daerah. Namun, mayoritas berada di Sinhanoukville, Kamboja," kata Judha dalam jumpa pers virtual Kementerian Luar Negeri, Jumat (5/8/2022).
Judha mengatakan, pemulangan para WNI ini akan dilaksanakan secara bertahap sesuai ketersediaan penerbangan. Tahap pertama, sebanyak 12 WNI akan diterbangkan ke Tanah Air pada Jumat (5/8/2022).
Paska-ketibaan, Kementerian Luar Negeri RI akan berkoordinasi dengan otoritas terkait untuk proses rehabilitasi dan reintegrasi korban ke keluarga masing-masing. Kementerian Luar Negeri meyakinkan akan ada proses penegakan hukum terhadap para pelaku TPPO ini.
Sebagai respons untuk kasus WNI disekap di Kamboja ini, Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi telah menemui Menteri Dalam Negeri Kamboja, Krolahom Sar Kheng di Phnom Penh pada Kamis, 4 Agustus 2022. Dalam pertemuan itu, Retno mendorong penyelesaian perundingan nota kesepahaman (MoU) Indonesia dan Kamboja mengenai pemberantasan kejahatan lintas negara.
Kementerian Luar Negeri RI berharap nota kesepahaman itu akan menjadi dasar kerja sama yang lebih erat untuk memberantas kasus TPPO, terutama dalam upaya pencegahan, perlindungan korban, penegakan hukum terhadap pelaku, dan koherensi kebijakan penanganan TPPO.
Sebelumnya pada Selasa, 2 Agustus 2022, Retno menjumpai Kepala Kepolisian Kamboja, Jenderal Neth Savouen. Adapun, dalam pertemuan kemarin, selain menyinggung soal MoU, Retno juga menyampaikan perlunya percepatan pemulangan para korban, penanganan kasus-kasus serupa yang dialami WNI lainnya di Kamboja, serta langkah-langkah pencegahan TPPO. Kementerian Luar Negeri RI melihat ada tanggapan positif dari otoritas Kamboja untuk menyelesaikan masalah ini.
Berdasarkan catatan KBRI Phnom Penh, kasus perdagangan manusia di Kamboja bukan kali ini saja terjadi. Pada 2021, 119 WNI korban investasi bodong telah dipulangkan ke Indonesia. Tahun ini, kasus serupa semakin meningkat. Hingga Juli 2022, tercatat 291 WNI menjadi korban, dengan 133 orang di antaranya sudah berhasil dipulangkan.
Migrant CARE menyatakan kasus perdagangan manusia di Kamboja ini merupakan darurat. LSM itu bahkan mencatat, perkara serupa yang menimpa WNI tidak hanya terjadi di Kamboja, namun juga di Filipina dan Thailand.
SUMBER: TEMPO.CO