SUKABUMIUPDATE.com - Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi meninjau aktivitas galian Tambang Pasir di Desa Ujunggenteng, Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi, Senin (25/7/2022). Ada dua titik Tambang Pasir yang ditinjau langsung yaitu di Kampung Cipaku dan Kampung Kubangerang.
Dari cek lokasi tersebut, DPRD mendapat sejumlah catatan diantaranya adanya pungutan per truk Rp 20 ribu, dampak kerusakan jalan, reklamasi yang dijanjikan pengusaha pasir namun tidak terealisasi hingga warga meminta para dewan mengecek solar untuk alat berat yang beroperasi di tambang tersebut.
Baca Juga :
Warga menduga solar yang dipakai merupakan BBM bersubsidi. "Ini juga sebagai bahan bagi kami dalam rapat kerja lanjutan nanti, untuk meminta keterangan kepada pelaku usaha tambang," ujar Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi Paoji Nurjaman.
Paoji menyatakan dalam tinjauan ke lapangan itu, DPRD tidak bertemu dengan pengusaha galian pasirnya hanya ada pekerja muat pasir ke truk engkel.
Maka dari itu, DPRD meminta kepada pemerintah kecamatan, pemerintah desa dan LPM serta BPD agar menjaga kondusifitas lingkungan. “Selagi dalam proses mencari solusi yang terbaik, dan kesepakatan bersama," pungkasnya.