MK Tolak Gugatan Legalisasi Ganja untuk Medis di Indonesia

Rabu 20 Juli 2022, 14:13 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menolak gugatan uji materi terhadap UU Narkotika, salah satunya soal ganja untuk medis. Dengan demikian, Narkotika Golongan I seperti ganja tetap dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan alias medis, seperti ketentuan yang saat ini berlaku.

"Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya," demikian kata Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman saat membacakan putusan atas perkara 106/PUUXVIII/2020, di Gedung MK, Rabu, 20 Juli 2022.

Gugatan ini diajukan oleh enam pemohon. MK menyatakan pemohon I Dwi Pertiwi, pemohon II Santi Warastuti, pemohon III Nafiah Murhayanti, dan pemohon III Perkumpulan Rumah Cemara, memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan permohonan a quo. 

Sedangkan, pemohon V institute for Criminal Justice Reform (ICJR) dan pemohon VI Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat atau Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM) tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.

Untuk itu, MK juga memutuskan "Menyatakan permohonan Pemohon V dan VI tidak dapat diterima."

Dua Pasal yang Digugat

Dalam perkara 106/PUUXVIII/2020 ini, ada dua pasal yang digugat oleh pemohon. 

1. Penjelasan Pasal 6 ayat 1

Pertama yaitu penjelasan Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 8 ayat 1 yang berbunyi: 

“Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan Narkotika Golongan I adalah Narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan”

Pemohon pun meminta MK untuk menganulir pasal ini dan menyatakannya tak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dibaca:

“Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan Narkotika Golongan I adalah Narkotika yang dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan pelayanan kesehatan dan atau terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan

2. Pasal 8 ayat 1

Kedua yaitu Pasal 8 ayat 1 yang berbunyi:

“Narkotika Golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan.”

Pemohon pun meminta MK untuk menganulir pasal ini dan langsung menyatakannnya tidak mempunyai kekuatan hukum mengingkat. Kedua pasal inilah yang digugat oleh sejumlah pemohon.

Pertimbangan MK

Sejumlah hal jadi pertimbangan MK. Salah satunya, Mahkamah berpendapat pertimbangan hukum di dalam menilai konstitusionalista Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU 35 2009 menjadi satu kesatuan dan dipergunakan dalam mempertimbangkan konstitusionalitas normal Pasal 8 ayat 1. 

Mahkamah telah berpendirian Penjelasan Pasal 6 tersebut adalah konstitusional, maka sebagai konsekuensi yuridisnya terhadap ketentuan normal Pasal 8 ayat 1 inipun harus dinyatakan konstitusional

Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum tersebut di atas, Mahkamah berkesimpulan permohonan para Pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. 

"Sedangkan dalil-dalil dan hal-hal lain tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena dipandang tidak ada relevansinya," kata Hakim MK Suhartoyo membacakan poin pertimbangan.

SUMBER: TEMPO.CO

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Editor :
Berita Terkini
Life18 April 2024, 18:00 WIB

Bacaan Doa Qunut Subuh: Arab, Latin, Terjemahan dan Ketentuannya

Bacaan doa qunut shalat subuh yang dapat diamalkan umat muslim setiap hari
Bacaan doa qunut shalat subuh yang dapat diamalkan umat muslim setiap hari | Sumber: Freepik (rawpixel.com).
Sukabumi18 April 2024, 17:35 WIB

Kabar Baik untuk Ato di Cikangkung Sukabumi, Rumah Reyotnya Dibangun Swadaya

Kabar baik untuk Ato (51 tahun) datang dari Pemerintah Desa Cikangkung, Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi.
Pemdes dan Warga Cikangkung akan bantu perbaikan gubuk miring Ato (Sumber: istimewa)
Sehat18 April 2024, 17:30 WIB

Mengontrol Gula Darah: Alasan Mengonsumsi Nasi Merah Baik untuk Anda Penderita Diabetes

Nasi merah dan beras merah merupakan pilihan yang lebih sehat dibandingkan nasi putih.
Ilustrasi - Nasi merah dan beras merah merupakan pilihan yang lebih sehat dibandingkan nasi putih. (Sumber : Freepik.com/@topntp26).
Sukabumi18 April 2024, 17:02 WIB

Tak Diberi Izin Poligami, Oknum ASN di Sukabumi Celakai Istri Hingga Patah Tangan?

Perempuan inisial DM (58 tahun) diduga mengalami kekerasan dalam rumah tangga dengan perlakuan sadis dari suaminya BCA (38 tahun) hingga alami patah tangan
Foto rontgen yang diperlihatkan korban kepada awak media. Dugaan KDRT oknum ASN Sukabumi terhadap istrinya (Sumber: istimewa)
Musik18 April 2024, 17:00 WIB

[Preview] Potongan Lirik Lagu Kupu-Kupu Tiara Andini yang Viral di TikTok

[Preview] Inilah Potongan Lirik Lagu Kupu-Kupu Tiara Andini yang Viral di TikTok. Meski baru akan rilis pada Jumat (19/4/2024) besok, Lagu Jebolan Indonesian Idol ini sudah viral di media sosial lho!
Preview: Lirik Lagu Kupu-Kupu Tiara Andini yang Viral di TikTok. Foto : YouTube/TiaraAndini
Sukabumi18 April 2024, 16:21 WIB

Heboh Kasus Investasi Bodong Berkedok Gadai Rumah di Sukabumi, Marketing Diamankan

Berikut keterangan dari pihak kepolisian terkait kasus investasi bodong berkedok gadai rumah di Kota Sukabumi.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun saat memberikan keterangan terkait kasus dugaan investasi bodong berkedok gadai rumah. (Sumber : SU/Asep Awaludin)
Bola18 April 2024, 16:15 WIB

Prediksi Timnas Indonesia U-23 vs Australia di Piala Asia 2024: H2H, Susunan Pemain dan Skor Akhir

Timnas Indonesia U-23 vs Australia U-23 di Piala Asia Qatar 2024 akan tersaji malam ini pukul 20.00 WIB.
Timnas Indonesia U-23 vs Australia U-23 di Piala Asia Qatar 2024 akan tersaji malam ini pukul 20.00 WIB. (Sumber : pssi.org).
Food & Travel18 April 2024, 16:00 WIB

Cara Membuat Teh Kayu Manis untuk Membantu Menurunkan Gula Darah, Simpel Banget!

Air rebusan kayu manis ini dapat bermanfaat bagi orang-orang dengan diabetes atau mereka yang berisiko mengalami peningkatan gula darah.
Ilustrasi. Cara Membuat Teh Kayu Manis untuk Membantu Menurunkan Gula Darah, Simpel Banget! | Foto: Pixabay/Pexels
Nasional18 April 2024, 15:52 WIB

Membangun Bisnis Sehat dengan Konten Berkualitas, 7 Tahun AMSI

Setiap tahun, AMSI selalu mengadakan Indonesian Digital Conference, sebuah ajang diskusi tentang teknologi digital terbaru dan dampaknya pada industri media.
AMSI sudah berdiri di hampir semua wilayah di Indonesia dengan anggota lebih dari 400 media online. (Sumber: istimewa)
Sukabumi18 April 2024, 15:52 WIB

Halalbihalal Disperkim Kabupaten Sukabumi: Tingkatkan Kekompakan dan Motivasi Pegawai

Halalbihalal ini dirangkaikan dengan pengajian dan pertemuan rutin Dharma Wanita Persatuan.
Disperkim Kabupaten Sukabumi menggelar acara halalbihalal bersama seluruh pegawai pada Kamis (18/4/2024). | Foto: Istimewa