SUKABUMIUPDATE.com - Beberapa hari belakangan ini ramai diperbincangkan jika Kominfo akan blokir Google, WhatsApp, Facebook dan Instagram pada 21 Juli mendatang.
Namun, apakah Anda sudah mengetahui mengapa Kominfo akan memblokir keempat sosial media tersebut? Jika belum maka simak penjelasannya berikut ini ya.
Melansir dari suara.com, kabar mengenai pemblokiran Whatsapp, Google dkk oleh Kominfo ini memancing perhatian Publik karena aplikasi tersebut yang paling sering digunakan.
Sehingga publik, khususnya warga +62 bertanya-tanya, kenapa Kominfo akan blokir Whatsapp dkk?
Alasan Kominfo Blokir Google, Whatsapp, Facebook dan Instagram
Melansir dari beberapa sumber, alasan Kominfo blokir WhatsApp dkk karena aplikasi tersebut belum terdaftar di PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik).
Sedangkan batas waktu untuk mendaftar PSE Lingkup Privat yang diberikan Kominfo yakni tanggal 20 Juli 2022.
Oleh karena itu, perusahaan lokal maupun asing yang belum terdaftar PSE seperti Whatsapp, Google, Facebook, Instagram, hingga Netflix akan segera diblokir pada tanggal 21 Juli 2022.
Sebelumnya, Kominfo telah menghimbau para PSE berulang kali agar segera mendaftar. Kominfo juga tak melihat asal perusahaan tersebut dari maja.
Kominfo hanya menjalankan aturan dan ketentuan yang diterapkan PSE Lingkup Privat, yang mana seluruh PSE wajib daftar ke negara.
Hal tersebut sejalan seperti yang disampaikan oleh Johnny G. Plate selaku Menkominfo. Ia menyampaikan, semua penyelenggara PSE Lingkup Privat baik murni maupun swasta murni yang berbadan usaha milik negara wajib mendaftar PSE guna melengkapi persyaratan perundang-undangan yang paling lambat tanggal 20 Juli 2022.
Johnny juga menambahkan bahwa pendaftaran PSE ini mudah dan tidak ribet karena dapat dilakukan via OSS (online single submission). Aturan pendaftaran tersebut diharapkan dapat mewujudkan keamanan dan ketaatan terhadap aturan negara.
Johnny kembali menambahkan bahwa salah satu PSE yang telah terdaftar PeduliLindungi. PeduliLindungi ini masuk dalam kategori PSE publik, yang mana saat melakukan pendaftaran menggunakan mekanisme PSE publik.
Selain PeduliLindungi, PSE besar yang telah melakukan pendaftaran PSE yaitu Spotify, Gojek, Tokopedia, Traveloka, TikTok, Ovo, Resso, Linktree, Mi Chat, Capcut, Helo, dan Dailymotion.
Sedangkan untuk PSE yang belum terdaftar dilansir dari situs resmi daftar PSE Kominfo yaitu YouTube, Google, Youtube, serta Meta dan anak perusahaannya yaitu Whatsapp, Instagram, dan Facebook.
Selain itu, ada juga PSE lainnya yang belum terdaftar yaitu Netflix, Twitter, PUBG Mobile dan ML (Mobile Legends).
Demikian informasi mengenai kenapa Kominfo akan blokir Whatsapp, Google, Instagram, dan beberapa PSE lainnya. Semoga informasi ini berguna dan membantu menambah pengetahuan Anda.
SOURCE: SUARA.COM | ULIL AZMI