SUKABUMIUPDATE.com - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau DPMPTSP Kabupaten Sukabumi telah menerbitkan 5.673 Nomor Induk Berusaha atau NIB. Jumlah ini berdasarkan laporan dari 3 Januari hingga 30 Juni 2022.
Ribuan NIB tersebut diterbitkan melalui sistem perizinan berusaha berbasis risiko atau Online Single Submission atau OSS Risk Based Approach atau RBA.
Sub Koordinator Pelayanan Perizinan Usaha atau PPU DPMPTSP Kabupaten Sukabumi Hari Ramdani mengatakan, sistem OSS RBA telah mempermudah para pelaku usaha untuk membuat izin.
“Ada hikmahnya OSS RBA ini, para pelaku usaha bisa masuk atau menginput pengajuan perizinan di rumahnya masing-masing, meskipun tidak datang ke kantor perizinan,” ujar Hari kepada sukabumiupdate.com, Rabu (13/7/2022).
Baca Juga :
Dari total 5.673 NIB yang diterbitkan, lanjut Hari, terdiri dari sertifikat standar yang terverifikasi berjumlah 479, terbit otomatis berjumlah 5.002, dan yang menunggu verifikasi persyaratan berjumlah 192. “Mayoritas pelaku usaha yang mengajukan izin adalah UMKM,” katanya.
Diketahui sejak 2 Juli 2021, permohonan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik dilakukan melalui sistem OSS RBA sesuai dengan Surat Menteri Investasi /Kepala BKPM Nomor 1342/A.1/2021.