Edaran Baru, Masyarakat Wajib Vaksin Booster untuk Masuk Fasilitas Umum

Selasa 12 Juli 2022, 11:24 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 440/3917/SJ tentang Percepatan Vaksinasi Dosis Lanjutan atau vaksin booster bagi Masyarakat pada Senin, 11 Juli 2022. Aturan ini dikeluarkan seiring meningkatnya kasus Covid-19 beberapa waktu belakangan.

Surat edaran ini berisi seruan kepada gubernur dan bupati/wali kota itu terkait usaha pencegahan dan penanggulangan Covid-19.

Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal ZA mengatakan, SE ini sebagai bentuk dukungan percepatan pelaksanaan vaksinasi dosis lanjutan atau booster secara nasional melalui strategi proaktif, persuasif, terfokus, dan terkoordinir.

“Vaksinasi booster juga digunakan sebagai syarat bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan dalam negeri dan mengikuti kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan,” ujar Safrizal dalam keterangannya, Selasa, 12 Juli 2022.

Safrizal menjelaskan muatan materi dalam SE tersebut menugaskan para gubernur untuk melakukan pembinaan dan pengawasan secara ketat terhadap percepatan pelaksanaan pemberian vaksin booster di wilayahnya. Kemudian, gubernur melakukan monitoring dan evaluasi secara intensif terhadap percepatan pelaksanaan vaksinasi booster di seluruh kabupaten/kota pada wilayahnya.

Selain itu, gubernur melakukan sosialisasi secara masif dengan mengoptimalkan semua media, baik cetak, radio, televisi, hingga media online/digital mengenai pentingnya vaksinasi booster bagi semua lapisan masyarakat.

Di samping itu, kepada para bupati/wali kota diarahkan pula untuk melakukan berbagai langkah. "Pertama, bupati/wali kota mewajibkan vaksin booster sebagai persyaratan untuk memasuki fasilitas publik/fasilitas umum antara lain perkantoran, pabrik, taman umum, tempat wisata, lokasi seni, budaya, restoran/rumah makan, kafe, pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan, dan area publik lainnya," ujar dia.

Hal ini dikecualikan bagi masyarakat yang tidak bisa divaksinasi karena alasan kondisi kesehatan khusus dengan mensyaratkan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit/fasilitas kesehatan pemerintah dan anak usia di bawah 18 tahun. 

Kedua, bupati/wali kota melaksanakan percepatan vaksinasi booster sampai dengan tingkat pemerintahan berbasis kecamatan, kelurahan, desa, Rukun Warga (RW), Rukun Tetangga (RT), dengan melibatkan tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, Tim Penggerak Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), organisasi masyarakat, organisasi pemuda, organisasi profesi, perguruan tinggi ilmu kesehatan yang memobilisasi dokter muda, perawat, dan sumber daya manusia lainnya. 

Ketiga, bupati/wali kota menggencarkan pelaksanaan vaksinasi booster secara terpusat di tempat-tempat umum antara lain seperti kantor, pabrik, tempat ibadah, pasar, dan terminal.

Keempat, bupati/wali kota melakukan kampanye dan sosialisasi secara masif dengan mengoptimalkan semua media, baik cetak, radio, televisi serta media online/digital. Langkah ini dilakukan dengan melibatkan tokoh agama dan tokoh masyarakat, serta jaringan masyarakat yang berpengaruh terhadap pentingnya vaksinasi booster bagi semua lapisan masyarakat.

Kelima, bupati/wali kota melakukan sosialisasi penggunaan aplikasi PeduliLindungi dan secara masif melakukan pengawasan rutin terhadap penerapan aplikasi tersebut, sebagai syarat untuk memasuki/menggunakan fasilitas publik. Upaya ini dilakukan dengan menekankan bahwa hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang diperkenankan masuk kecuali tidak dapat divaksin dengan alasan kesehatan. 

Keenam, bupati/wali kota mengintensifkan segenap upaya dan sumber daya dalam rangka percepatan vaksinasi booster. Ketujuh, bupati/wali kota melaporkan pelaksanaan SE tersebut kepada Mendagri melalui Dirjen Bina Adwil. 

"Upaya untuk memperluas cakupan vaksinasi dosis lanjutan (booster) ini tentunya membutuhkan kolaborasi intensif di lapangan, baik dalam ruang lingkup Forkopimda baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, termasuk penguatan kembali kerja sama pentahelix dengan melibatkan tokoh agama, tokoh masyarakat, maupun media. Melalui terbitnya SE ini diharapkan dapat mengakselerasi peningkatan capaian vaksinasi dosis lanjutan (booster) secara konkret di lapangan," ujar Safrizal.

SUMBER: TEMPO.CO

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkini
Sukabumi30 Oktober 2024, 15:23 WIB

Skema Pembagian Honor Ratusan Karyawan Sadbor yang Viral Live Tiktok di Sukabumi

Satu orang warga Cikembar Sukabumi yang ikut berjoget Sadbor di TikTok, disebut dapat penghasilan hingga Rp 6 hingga 7 juta dalam satu bulan.
Sejumlah warga Kampung Babakan, Desa Bojongkembar, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi tengah melakukan live TikTok joget Sadbor. (Sumber Foto: SU/Asep Awaludin)
Sukabumi30 Oktober 2024, 15:15 WIB

Gunawan Sosok Viral Joget Sadbor TikTok Asal Sukabumi, Punya 300 Karyawan!

Sosok Gunawan TikTokers Joget Sadbor ala ayam mematuk kini sedang viral dan menjadi perhatian warganet.
Sosok Gunawan TikTokers Joget Sadbor ala ayam mematuk kini sedang viral dan menjadi perhatian warganet. (Sumber : SU/Awal).
Sukabumi30 Oktober 2024, 15:05 WIB

Aksi Protes Warga Benda Sukabumi, Tuntut Pabrik Garmen Prioritaskan Pekerja Lokal

Tuntutan agar pekerja lokal menjadi prioritas belum mendapat tanggapan.
Warga dan pekerja di lingkungan PT MCA di Desa Benda, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Rabu (30/10/2024). | Foto: SU/Ibnu Sanubari
Inspirasi30 Oktober 2024, 15:00 WIB

Loker Sebagai Cook dan Barista di Salah Satu Cafe di Kota Sukabumi, Minimal SMA Sederajat

Apabila kamu tertarik dengan lowongan kerja ini, segera daftarkan diri sekarang juga!
Ilustrasi. Loker Sebagai Cook dan Barista di Salah Satu Cafe di Kota Sukabumi, Minimal SMA Sederajat. (Sumber : Freepik)
Sukabumi30 Oktober 2024, 14:57 WIB

Begal Motor Teror Warga Sukabumi, Korbannya Ibu Rumah Tangga di Mangkalaya

eorang ibu rumah tangga warga Kecamatan Gunungguruh jadi korban, motornya dirampas dua pelaku begal saat melintasi jalan raya Cibencoy Mangkalaya, Rabu dini hari (30/10/2024).
Aksi begal di Mangkalaya Gunungguruh Sukabumi (Sumber: rekaman cctv)
Nasional30 Oktober 2024, 14:35 WIB

5.567 Orang di Jabar Jadi Nganggur, 5 Provinsi dengan PHK Terbanyak hingga Pertengahan 2024

Selama Januari hingga Juli 2024, sebanyak 42.863 tenaga kerja mengalami PHK.
(Foto Ilustrasi) PHK telah melanda berbagai sektor industri di Indonesia. | Foto: Istimewa
Film30 Oktober 2024, 14:30 WIB

Sinopsis Film Sang Pengadil yang Diproduseri Zarof Ricar

Sang Pengadil merupakan salah satu film terbaru Indonesia yang mengangkat tema beda dari yang lain, yakni hukum. Film tersebut tayang di seluruh bioskop Tanah Air pada 24 Oktober 2024.
Sinopsis Film Sang Pengadil yang Diproduseri Zarof Ricar (Sumber : Instagram/@sangpengadilmovie)
Life30 Oktober 2024, 14:00 WIB

Penjajahan Jepang Berpusat di Jawa, Romusha Awalnya Sukarela Para Pengangguran

Romusha Indonesia bekerja dalam kondisi yang sangat buruk, tanpa upah, makanan yang memadai, atau perlindungan medis.
Ilustrasi. Para Romusha Indonesia. Foto: IG/@lorongwaktu.id
Sukabumi30 Oktober 2024, 13:59 WIB

Tiang Telepon Nyaris Roboh di Cidahu Sukabumi, Ancam Keselamatan Pengendara

Penyebab pasti kejadian ini belum diketahui.
Tiang telepon yang nyaris roboh di Kampung Jabon Gardu RT 03/03 Desa Girijaya, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, Rabu (30/10/2024). | Foto: Istimewa
Life30 Oktober 2024, 13:30 WIB

6 Mitos Gedung Sate Bandung: Cerita Neng Siti Hingga Lorong Bawah Tanah

Gedung Sate sendiri adalah salah satu bangunan kolonial yang paling ikonik di Bandung dan sekarang berfungsi sebagai kantor gubernur Jawa Barat serta museum.
Gedung Sate Bandung yang Menyimpan Banyak Kisah Misteri. Foto: IG/@gedungsate