SUKABUMIUPDATE.com - Kementerian Agama atau Kemenag mencabut izin operasional ponpes Majma’al Bahroin Hubbul Wathan Minal Iman Shiddiqiyyah atau yang lebih dikenal dengan ponpes Shiddiqiyyah di Jombang, Jawa Timur.
Dilansir dari tempo.co, tindakan ini diambil karena berkaitan dengan kasus pencabulan santriwati oleh Mochammad Subchi Azal Tsani alias Bechi yang merupakan putra dari pengurus pondok pesantren tersebut.
"Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat,” kata Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Waryono, dalam keterangan tertulis, Kamis, 7 Juli 2022.
Pencabutan operasional itu merupakan akibat dari pencabulan oleh Bechi yang merupakan putra dari pemimpin pesantren, yaitu Kiai Haji Muhammad Mukhtar Mukthi alias Kiai Tar. Pihak Pondok Pesantren Shiddiqiyah terus menghalangi aparat kepolisian untuk menangkap Bechi yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Waryono mengatakan, tindakan pihak pesantren tersebut merupakan bentuk menghalang-halangi proses penegakan hukum. Nomor statistik dan tanda daftar pesantren pun telah dibekukan oleh Kementerian Agama.
Tindakan Bechi, kata Waryono, adalah suatu perbuatan kriminal dan dilarang agama. Dia pun menyatakan bahwa Kementerian Agama mendukung langkah Polri untuk menyelidiki kasus.
“Kemenag mendukung penuh langkah hukum yang telah diambil pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut,” tuturnya.
Waryono menyatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur, Kantor Wilayah Jombang, serta pihak-pihak terkait. Langkah itu untuk memastikan para santri tetap melanjutkan proses belajar dan memperoleh akses pendidikan yang seharusnya.
Waryono mengatakan agar seyogianya para orang tua atau keluarga santri dapat memahami kondisi dan membantuk pihak Kementerian Agama. Dia berpesan agar jangan khawatir soal nasib kelanjutan pendidikan santri.
“Jangan khawatir, Kemenag akan bersinergi dengan pesantren dan madrasah di lingkup Kemenag untuk kelanjutan pendidikan para santri,” tuturnya.
Aparat dari Kepolisian Daerah Jawa Timur sejak pagi tadi telah mengepung lokasi Pondok Pesantren Shiddiqiyah untuk menangkap Mochamad Subchi Azal Tsani. Meskipun demikian, hingga berita ini diturunkan penangkapan itu belum membuahkan hasil. Muhammad Mukhtar Mukthi sempat berjanji akan menyerahkan anaknya itu, akan tetapi polisi tak mau mundur karena sebelumnya janji tersebut juga disebut pernah disampaikannya namun tak juga terlaksana.
SUMBER: TEMPO.CO