SUKABUMIUPDATE.com - Hari ini 1 Juli 2022, Pertamina mulai melakukan sosialisasi kepada warga Sukabumi soal penggunaan aplikasi untuk membeli BBM bersubsidi. Akan ada 10 SPBU untuk sarana sosialisasi, dan selama proses ini berlangsung warga tetap bisa mengkonsumsi pertalite dan solar bersubsidi seperti biasa.
Both pertama berada di SPBU Tipar Gede Citamiang Kota Sukabumi. Sejak tadi pagi both ini sudah dipenuhi warga yang ingin tahu soal kebijakan ini, termasuk cara pendaftarannya. Pertamina tidak menyarankan warga membawa handphone ke SPBU untuk proses proses ini, karena pendaftaran dilakukan secara online melalui website mypertamian, sehingga bisa dilakukan di rumah atau dimana saja.
Area Manager Comrel & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat Eko Kristiawan mengatakan penyaluran BBM bersubsidi masih tidak tepat sasaran, sehingga diperlukan mekanisme baru dalam proses ini.
“Saat ini masih terjadi dilapangan adanya konsumen yang tidak berhak mengkonsumsi Pertalite dan Solar dan jika tidak diatur besar potensinya kuota yang telah ditetapkan selama satu tahun tidak mencukupi. Maka diperlukan suatu mekanisme baru, bagaimana subsidi energi ini benar-benar diterima dan dinikmati yang berhak,” ujar Eko kristiawan dalam rilis yang diterima sukabumiupdate.com, Jumat 1 Juli 2022.
Subsidi yang tepat sasaran ini menjadi penting, mengingat Pemerintah sendiri telah mengalokasikan dana hingga Rp 520 triliun untuk subsidi energi di tahun 2022. Dalam memastikan subsidi energi inipun, Pertamina Patra Niaga juga harus mematuhi regulasi yang berlaku, seperti Peraturan Presiden No. 191/2014 serta Surat Keputusan (SK) Kepala BPH Migas No. 04/P3JBT/BPH Migas/KOM/2020.
“Seluruh regulasi mengenai segmentasi pengguna, kuota, dan regulasi terkait penyaluran lain sudah tertuang dalam regulasi tersebut, namun di lapangan masih tidak tepat sasaran. Pertamina Patra Niaga selaku yang ditugaskan juga berinisiatif, memastikan penyaluran di lapangan ini bisa berjalan lebih tepat sasaran dengan uji coba awal pencocokan data berbasis sistem atau digital menggunakan MyPertamina,” lanjut Eko.
Dipilihnya website MyPertamina pun bukan tanpa alasan. Sesuai Peraturan BPH Migas No. 06/2013, penggunaan sistem teknologi IT dalam penyaluran BBM dapat dilakukan. Mulai 1 Juli, direncanakan dilakukan uji coba pendaftaran melalui website MyPertamina yakni subsiditepat.mypertamina.id.
Pada tahap ini, pendaftaran fokus untuk melakukan pencocokan data antara yang didaftarkan oleh masyarakat dengan dokumen dan data kendaraan yang dimiliki. Setelah statusnya terdaftar, masyarakat akan mendapatkan QR Code Unik yang akan diterima melalui email atau notifikasi di website subsiditepat.mypertamina.id.
Baca Juga :
Untuk kemudahan masyarakat, QR Code bisa diprint out dan dibawa ke SPBU, sehingga tidak wajib mendownload aplikasi MyPertamina atau membawa handphone ke SPBU. Mekanisme ini masih dikhususkan untuk kendaraan roda empat (mobil).
“Dimulai pada 1 Juli pendaftaran akan dibuka hingga 30 Juli 2022. Pada masa pendaftaran dan transisi ini, masyarakat masih tetap bisa membeli Pertalite dan Solar, namun kami tetap mendorong masyarakat agar mendaftarkan kendaraan dan identitasnya. Kami juga tegaskan kembali, tidak wajib memiliki aplikasi MyPertamina, namun wajib mendaftar di website subsiditepat.mypertamina.id, dan ini khusus untuk kendaraan roda empat,” kata Eko.
Sementara Sales Area Manager Retail Sukabumi Zia Ardhi menuturkan saat ini di Kota Sukabumi secara bertahap akan dibuka posko sosialisasi pendaftaran yang tersebar di 10 SPBU. 10 SPBU ini meliputi wilayah Kota Sukabumi dan sejumlah SPBU di Kabupaten Sukabumi yang masih berada dekat dengan wilayah kota, seperti Cibolang dan Cimahpar.
"Saat ini website subsiditepat.mypertamina.id bisa diakses untuk mendaftarkan kendaraan roda empatnya, namun jika warga sukabumi memerlukan bantuan jika merasakan kesulitan akses internet, ataupun dukungan pengisian teknis. Saat warga Sukabumi bisa datang ke SPBU 3143101 Jl Tipar Gede Kel Tipar Kec Citamiang," pungkas Zia.
Zia memastikan pelaksanaan pendaftaran melalui website bukan untuk menyulitkan masyarakat, namun untuk melindungi masyarakat rentan yang sebenarnya berhak menikmati subsidi energi.