SUKABUMIUPDATE.com - Penelitian mengenai ganja medis belum bisa dilakukan di Indonesia meskipun penelitian serupa telah banyak dilakukan di berbagai negara terutama negara-negara maju.
Hal tersebut karena para peneliti masih terganjal oleh Undang-undang di Indonesia.
Melansir dari Suara.com, menurut Ketua Umum Perkumpulan Dokter Pengembang Obat Tradisional dan Jamu Indonesia dr. Inggrid Tania, MSi., penelitian ganja medis di Indonesia masih terganjal UU Narkotika yang melarang kepemilikan juga penyalahgunaan ganja.
Baca Juga :
Dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika disebutkan bahwa ganja termasuk ke dalam narkotika golongan I atau yang paling berbahaya.
"Belum pernah ada penelitian tentang ganja di Indonesia karena tanamannya saja haram untuk ditanam di sini, kalau lakukan penelitian kita bisa ditangkap polisi," kata dokter Inggrid, dihubungi suara.com, Selasa (28/6/2022).
Dokter Inggrid menyampaikan, perlu ada legalitas untuk menanam ganja sebagai keperluan medis agar bisa dilakukan penelitian di Indonesia. Apabila hal itu terwujud, menurutnya, akan ada banyak aspek yang bisa diteliti terkait tanaman ganja.
"Misalnya penelitian pertanian, penelitian pemanenannya seperti apa kemudian pengeringan, ekstrak senyawa aktif, juga penelitian in vitro praklinis hingga penelitian klinis pada manusia.
Jadi segitu banyak yang dibutuhkan. Tapi untuk peneliti itu kita harus menanam dulu tanamannya. Dan untuk menanam itu harus diperbolehkan dulu secara hukum," tuturnya.
Terkait izin penggunaan ganja medis, Wakil Presiden Maruf Amin telah meminta kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk membuat fatwa.
Maruf menyampaikan bahwa MUI memiliki putusan tentang ganja dilarang karena dapat menyebabkan. Tetapi, karena telah terbukti secara ilmiah memiliki manfaat untuk kesehatan, Maruf mengatakan kalau MUI bisa saja membuat fatwa baru membolehkan penggunaan ganja medis.
Menanggapi hal tersebut, dokter Inggrid menyampaikan, setidaknya perlu ada penelitian terlebih dahulu di Indonesia sebelum ganja medis benar-benar digunakan.
"Idealnya begitu. Kami pun setujunya diteliti dulu. Memang desakan legalisasi ganja medis yang disuarakan beberapa kalangan itu supaya langsung berupa legalitas pemakaian produk ganja medis yang import dari luar negeri supaya bisa dipakai di dalam negeri," ujarnya.
SUMBER: SUARA.COM