SUKABUMIUPDATE.com - Karakter Jack Sparrow yang diperankan oleh Johnny Depp sudah sangat melekat dengan film Pirates of the Caribbean. Namun hubungan Depp dan Disney memburuk hingga menyebabkan sang aktor tidak mau lagi bekerjasama.
Kini, melansir dari Tempo.co, Johnny Depp diberikan penawaran oleh Disney sebesar 301 juta dolar atau sekitar Rp 4 triliun agar mau kembali memerankan Jack Sparrow dalam film warabala Pirates of the Caribbean.
Selain sejumlah uang, Disney juga menyertakan surat permintaan maaf secara resmi.
Menurut seorang sumber yang dikutip dari Times of India pada Senin, 27 Juni 2022, perusahaan film tersebut masih terus menyusun kesepakatan untuk dapat membujuk Johnny Depp agar kembali sebagai Kapten Sparrow.
"Disney sangat berusaha untuk memperbaiki hubungan mereka dengan Johnny Depp. Mereka menghubungi aktor tersebut sebelum persidangan pencemaran nama baik terhadap Amber Heard dan bertanya apakah dia akan tertarik kembali untuk film bajak laut itu," kata sumber tersebut.
"Saya tahu perusahaan mengirimnya sekeranjang hadiah dengan surat yang sangat tulus, tapi saya tidak yakin bagaimana surat itu diterima. Tapi yang bisa saya katakan adalah bahwa studio telah menulis draf untuk film tentang Jack Sparrow, jadi mereka sangat berhadap Johnny Depp akan memaafkan mereka dan kembali sebagai karakter ikoniknya," kata sumber tersebut.
Sebelumnya dalam persidangan melawan Amber Heard, Johnny Depp pernah mengatakan bahwa dia tidak akan kembali bekerja untuk Disney meskipun perusahaan itu menawarkan 300 juta dolar dan satu juta alpaka.
"Tapi sekarang perusahaan sedang menyiapkan kesepakatan untuk kesepakatan senilai 301 juta dolar yang akan mencakup sumbangan yang cukup besar untuk amal pilihan Johnny Depp. Kesepakatan itu dilaporkan agar Johnny Depp kembali sebagai Jack Sparrow di Pirates of the Caribbean 6 dan seri spin-off Disney+ tentang kehidupan awal kapten kapal Black Pearl," kata sumber tersebut.
Setelah persidangan selama enam minggu yang berlangsung di Fairfax County, Virginia, tujuh juri memutuskan aktris Aquaman itu mencemarkan nama baik Johnny Depp dalam opini yang ditulis di Washington Post pada 2018.
Amber Heard harus membayar 10,35 juta dolar AS atau setara dengan Rp 152 miliar kepada Johnny Depp. Dalam gugatan baliknya, Amber Heard memenangi salah satu dari tiga tuduhan pencemaran nama baik, dan menerima ganti rugi sebesar 2 juta dolar AS dari Johnny Depp.
SUMBER: TEMPO.CO