SUKABUMIUPDATE.com - Kementerian Agama atau Kemenag mengatur tentang pelaksanaan protokol kesehatan saat salat Iduladha dan pelaksanaan kurban, takbiran, khutbah Iduladha, ketentuan syariat berkurban, hingga teknis penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan, dan pendistribusian daging kurban.
Aturan tersebut masuk dalam edaran panduan Nomor 10/2022 tentang Penyelenggaraan Salat Hari Raya Iduladha dan Pelaksanaan Kurban 1443 Hijriah/2022 Masehi di tengah wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) guna memberikan rasa aman kepada masyarakat yang diterbitkan Kemenag.
"Ini panduan bagi masyarakat dalam menyelenggarakan Salat Hari Raya Iduldha, dengan memperhatikan protokol kesehatan dan melaksanakan ibadah kurban dengan memperhatikan kesehatan hewan kurban sebagai upaya menjaga kesehatan masyarakat," kata Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam keterangan tertulis yang dikutip dari suara.com, Ahad (26/6/2022).
Khusus untuk kurban, kata Menag, menyembelih hewan pada Hari Raya Iduladha hukumnya sunah muakkadah. Namun demikian, umat Islam diimbau untuk tidak memaksakan diri berkurban pada masa wabah penyakit mulut dan kuku (PMK).
Menag mengimbau umat Islam untuk membeli hewan kurban yang sehat dan tidak cacat sesuai dengan kriteria, serta menjaganya agar tetap dalam keadaan sehat hingga hari penyembelihan.
"Petugas dan masyarakat wajib memperhatikan Surat Edaran Menteri Pertanian mengenai pelaksanaan kurban dan pemotongan hewan dalam situasi wabah penyakit mulut dan kuku (foot and mouth disease)," kata dia.
Bagi umat Islam yang berniat berkurban dan berada di daerah wabah atau terluar dan daerah terduga PMK, Menag mengimbau untuk melakukan penyembelihan di Rumah Potong Hewan (RPH).
"Atau menitipkan pembelian, penyembelihan, dan pendistribusian hewan kurban kepada Badan Amil Zakat, Lembaga Amil Zakat, atau lembaga lainnya yang memenuhi syarat," kata dia.
Adapun untuk panduan salat Iduladha, pelaksanaan salat Hari Raya Iduladha 10 Zulhijjah 1443 H/2022 Masehi dapat diselenggarakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan.
Pengurus dan pengelola masjid/musala wajib menunjuk petugas yang memastikan sosialiasi dan penerapan protokol kesehatan kepada seluruh jamaah.
"Masyarakat diimbau untuk mengumandangkan takbir pada malam Hari Raya Iduladha Tahun 1443 H/2022 M dan hari tasyrik di masjid/musala atau rumah masing-masing," kata Menag.
SUMBER: SUARA.COM