SUKABUMIUPDATE.com - Golongan pelanggan berikut ini akan mengalami kenaikan Tarif Listrik setelah pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan penyesuaian Tarif Listrik per 1 Juli 2022 mendatang.
Melansir dari Tempo.co, penyesuaian tarif ini berlaku bagi pihak-pihak yang tidak mendapat subsidi Listrik atau golongan pelanggan non-subsidi. Jumlahnya mencapai sekitar 2,5 juta atau tiga persen dari total pelanggan PT PLN (Persero).
Kenaikan tarif ini merupakan upaya menciptakan Tarif Listrik yang berkeadilan dengan masyarakat yang mampu tidak menerima bantuan dari Pemerintah lagi.
Sementara bagi pelanggan golongan subsidi tidak mengalami kenaikan Tarif Listrik ini. Subsidi biaya Listrik berlaku bagi rumah tangga yang menggunakan daya di bawah 3.500 Volt Ampere (VA).