SUKABUMIUPDATE.com - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Disdukcapil Kota Sukabumi membuka layanan update Nomor Induk Kependudukan atau NIK. Ini dilakukan sebab NIK menjadi salah satu syarat dalam mengurus Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB tahun 2022.
Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Disdukcapil Kota Sukabumi Tantan Hadiansyah mengatakan persyaratan update NIK cukup mengirimkan foto Kartu Tanda Penduduk atau KTP untuk masyarakat dewasa dan Kartu Keluarga atau KK untuk anak-anak di bawah umur.
"Kalau ada kendala datang ke kantor kami, bisa mengirimkan foto KTP dan KK ke layanan WhatsApp. Ketika semua itu dikirim, akan kita update," kata Tantan kepada sukabumiupdate.com, Senin (13/6/2022).
Baca Juga :
Menurut Tantan, update NIK dilakukan lantaran sering ada data yang telah diolah di pelayanan Disdukcapil, belum masuk ke server data warehouse Kementerian Dalam Negeri. Seperti dalam PPDB, di mana validasi NIK dilakukan lewat mengecek NIK di data warehouse Kementerian Dalam Negeri.
"Setiap ada perubahan akan masuk ke server. Tapi ada jeda yang membuat sistem otomatis akan dilakukan manual. Di Kota Sukabumi ada 700-an transaksi dan di Indonesia ada jutaan transaksi. Yang perlu digaris bawahi adalah yang tidak update bukan berarti datanya tidak ada," kata Tantan.